KPK Terbitkan Surat Edaran Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota mulai menyampaikan laporan kekayaan gubernur negara bagian (LHKPN). persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Komisi Pencegahan dan Pengendalian Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan, LHKPN bukan sekadar tugas administratif.

Melainkan sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas aset yang dimiliki pengelola publik.

Oleh karena itu, menjadi tahapan penting dalam pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, untuk membantu calon pemimpin daerah melaporkan LHKPN dengan mudah dan cepat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Penyampaian Penerimaan LHKPN di Gubernur. dan pemilihan wakil. Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota,” kata Pahala dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

SE Nomor 13 Tahun 2024

Pedoman ini dimaksudkan untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan setiap calon pemimpin daerah dapat memenuhi persyaratan yang jelas dan transparan. 

Dalam surat iklan tersebut, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan aturan penyampaian LHKPN calon kepala daerah sebagai berikut:

1. Bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, wajib mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai tata cara yang diatur dalam surat edaran. Setelah menerima tagihan, wajib melaporkan kepada LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus;

2. Bagi calon calon yang telah memiliki akun namun belum terdaftar dan wajib melapor ke lembaga LHKPN, agar menghubungi Dewas PP LHKPN KPK, mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melaporkan ke LHKPN;

3. Bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan masih terdaftar sebagai wajib di lembaga LHKPN, dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatannya saat ini. Apabila menyampaikan Laporan LHKPN Tahun 2024, baik Laporan Berkala Tahun 2023 maupun Laporan Khusus Tahun 2024, maka penerimaan laporan tersebut dapat dijadikan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.

Pahala mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi administratif terhadap kepatuhan pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisiannya dan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa atas seluruh LHKPN yang diterima dari bakal calon.

KPK kemudian menerbitkan tanda terima apabila LHKPN yang diserahkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif.

“Apabila masih terdapat kekurangan pada bidang atau kelengkapan dokumen kelengkapan verifikasi, maka Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberitahukan kepada kepala daerah selanjutnya mengenai bidang LHKPN dan/atau pengisian dokumen yang masih memerlukan perbaikan,” ujarnya. Penjaga.

Calon wajib menyampaikan pemutakhiran LHKPN secara lengkap kepada Kakada paling lambat 30 hari kalender setelah menerima pemberitahuan pada masa peninjauan KPU (masa pendaftaran di KPU 27-29 Agustus 2024).

Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang diperlukan, KPK tidak menerbitkan tanda terima sesuai ketentuan yang berlaku pada KPK.

“Dengan adanya rekomendasi ini diharapkan calon-calon kepala marz dapat menjalankan tugasnya dengan lebih mudah, proses seleksi calon presiden marz menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan serta mendukung upaya-upaya untuk mewujudkan hal tersebut.” memberantas korupsi,” kata Pahala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *