KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi LPEI, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Siapa Jadi Tersangka?

Dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan.

Sudah ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus yang ada saat ini.

Sprindik sudah terbit, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (30 Juli 2024).

Alex menilai keputusan pelepasan sprindik kasus korupsi di LPEI tidak berdasarkan keputusan pimpinan KPK.

Namun karena tim penyidik ​​menemukan cukup bukti untuk menjebak mereka yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu belum kesepakatan dengan manajemen. Namun berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik ​​menilai patut ada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak berdasarkan kesepakatan apa pun. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Alex.

Dalam kasus ini, KPK melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah: Muhammad Pradithya, Kepala Bagian Keuangan No. 3 Divisi Keuangan II LPEI; Arif Setiawan, General Manager 4 LPEI; Jimmy Masrin, CEO PT Caturkarsa Megatunggal/Direktur PT Petro Energy; Newin Nugroho, CEO PT Petro Energi

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan pada Selasa, 19 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor kepada sejumlah perusahaan oleh LPEI.

Pengajuan ini disampaikan sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 18 Maret 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan KPK menerima laporan dugaan korupsi pada 10 Mei 2023.

Investigasi kemudian dilakukan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

“Dan hari ini seluruh (jenjang) penyidikan, penyidikan, dan penuntutan di Satlantas sudah menjelaskan hal tersebut kepada pimpinan, sehingga pada tanggal 19 Maret 2024, KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan adanya perbuatan salah atau tindak pidana. ”. Ghufron saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19 Maret 2024), mengatakan soal korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI “bersifat investigasi”.

Merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU), Ghufron meminta Jaksa Agung menghentikan pengusutan kasus tersebut.

Konsekuensinya, Pasal 50 UU KPK juga bisa melihat, ketika KPK melakukan penyidikan, APH (aparat penegak hukum), kata Ghufron lainnya diharapkan (segera berhenti). butir Pasal 50 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan adanya kejanggalan yang dilakukan komite keuangan LPEI dalam pengalokasian kredit ekspor.

Negara diduga merugi Rp766 miliar.

KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat memiliki singkatan PT PE.

Perusahaan yang bergerak di industri distribusi bahan bakar minyak ini disebut mendapat pinjaman senilai USD 22 juta hingga Rp 600 miliar antara tahun 2015 hingga 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *