KPK Telusuri Penerimaan dan Pencucian Uang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dan pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Hal itu diselidiki penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Imigrasi Maluku Utara saat memeriksa delapan saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang Pemerintah Provinsi Maluku Utara (TPPU).

Kedelapan saksi yang disebutkan adalah Asrul Gailea, PNS; Nabila Bahmid, pelajar; Fadlly U. Muhammad, Panitera; Farida, PNS; MA Indravan, pengusaha; Irvan Sergi, PNS; Idham Umasangadji, Panitera; dan Syarmin H.I. Ibrahim, Panitera.

“Saksi terkait penerimaan uang oleh terduga Gubernur AGK dan aliran dana dalam rangka TPPU sedang diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya (16/8/2024).

Tessa mengatakan, ada empat orang saksi yang tidak datang memenuhi panggilan tim penyidik ​​KPK.

Saya Brian Djamilui, seorang pengusaha; Hariyanto Musa, nelayan/nelayan; Malang Kasim, guru; dan Muhammad Zulkifli Zakaria, pengusaha.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Abdul Ghani Kasuba menerima aliran dana untuk pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara.

Kasus pencucian uang yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani didakwa menerima suap dan hadiah senilai Rp109,7 miliar.

Menurut Jaksa KPK, Abdul Ghani diduga menerima uang panas senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000.

Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank.

Pemerasan mencakup suap untuk membeli dan menjual barang dan jabatan yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.

Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus Abdul Ghani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih dalam tahap penyelidikan.

Mereka adalah Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, dan Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Dalam perkara yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah itu menduga ada sekitar 37 perusahaan yang menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif untuk mengkaji usulan Kementerian ESDM mengenai penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). dan sumber daya mineral.

Puluhan perusahaan diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba untuk mendapatkan izin tanda tangan.

Hal itu disampaikan Pemprov Malut, Muhaimin Syarif, dalam konferensi pers terkait identifikasi dan penangkapan Abdul Ghani Kasuba yang diduga memberikan suap untuk pembelian dan pengolahan barang dan jasa di Gedung Merah Putih. dari KPK. Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba mengenakan rompi penjara usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Abdul Ghani Kasuba bersama 5 tersangka lainnya dan menyita barang bukti dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp725 juta pada proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Utara. Pemerintah Provinsi Maluku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAVAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAVAN)

Muhaymin Syarif, salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba, diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam pertimbangan usulan penetapan WIUP.

“Memproses usulan kepada Kementerian ESDM RI untuk identifikasi WIUP yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu untuk sedikitnya 37 perusahaan – selama tahun 2021. Menteri 2023 Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 k/30/mem/2018 Permen ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018 tentang Penerapan Pedoman Penyiapan, Penetapan, dan Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, serta Penghapusan korupsi tanpa melalui formalitas, kata Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK.

Berdasarkan usulan identifikasi WIUP yang dikirimkan ke Kementerian ESDM melalui tersangka Muhaymin Syarif, Asep mengatakan enam blok usulan tersebut sudah teridentifikasi WIUP-nya pada tahun 2023 oleh Kementerian ESDM.

Keenam blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

Lima dari enam blok sudah melakukan lelang WIUP, yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai, kata Asep.

Lanjut Asep, dari lima blok yang dilelang, pemenangnya ditentukan oleh Kementerian ESDM untuk empat blok. Keempat blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

“Dari lima blok yang dilelang, empat blok pemenangnya ditentukan oleh Kementerian ESDM,” kata Asep.

Sayangnya, Asep saat ini belum merinci perusahaan mana saja yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *