Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi jual beli tanah yang dilakukan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Iskandar Zulkarnaen merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Sedangkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estate dan berlokasi di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangsel Selatan, Banten.
Pengusutan operasi pembelian tanah itu dilakukan penyidik KPK pada Rabu (26/06/2024) saat memeriksa tiga orang saksi.
Ketiga saksi yang dimaksud adalah Rudy Hartono, Notaris/PPAT; Irvan Ferry Swasta (Notaris/Pejabat PPAT Rudy Hartono); dan Genta Eranda, swasta (notaris/staf PPAT Rudi Hartono).
Ketiganya diperiksa terkait transaksi penjualan tanah yang dilakukan tersangka IZ (Iskandar Zulkarnaen) dan PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya), kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu.
Penyidik KPK selanjutnya juga mendalami dasar hak kepemilikan tanah para penjual tersebut.
Hal itu diselidiki melalui saksi Nicholas Atasgi, pegawai negeri sipil/kepala bagian penetapan hak dan pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Ilustrasi Bumi (Kontan/Krisantus Binsasi)
Selain itu, KPK juga memeriksa enam petani yakni Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Siamsul Bahri, Hasan Yusup dan Jayadi; serta Dedi Manda selaku perorangan dan Sahroni selaku mantan Kepala Desa Bakauheni 2015-2021.
“Saksi dimintai keterangan mengenai transaksi penjualan tanahnya kepada tersangka IZ,” kata Tessa.
Ke-12 saksi tersebut telah diperiksa oleh Polres Lampung Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Korupsi ini akan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar puluhan miliar rupee.
KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah pasti kerugian dimaksud.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo; mantan Kepala Pengembangan Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri.
Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi yakni kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, cabang PT Hutama Karya.
Tim penyidik telah memperoleh dokumen terkait pengadaan tanah yang diduga terkait kasus ini.
Dokumen yang ditemukan termasuk kontrak yang diduga dilakukan secara ilegal.
Penyidik KPK juga menyita 54 bidang tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total nilai 54 bidang tanah yang disita sebesar Rp150 miliar.