KPK Tegaskan Status Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Tersangka Meski Sudah ke Luar dari Rutan

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah dibebaskan dari penjara.

Maklum, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan pembebasan Gazalba dan memerintahkan JPU KPK melepaskannya dari tahanan.

“Iya. Terlepas (tersangkanya). Itu benar. Karena tidak termasuk apa yang ditemukan KPK dalam pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Gazalba masih berstatus diragukan karena hakim belum mengambil keputusan atas kasus tersebut.

Sebab, putusan sela sekelompok hakim dianggap hanya pada sisi formil saja dan tidak masuk dalam pokok permasalahan.

Maksudnya statusnya tersangka atau terdakwa? Ali mengatakan hal yang sama.

Jelas bahwa Gazalba tidak bebas secara hukum.

Dia untuk sementara dibawa keluar dari unit tahanan KPC.

“Cuma cerita. Itu tersangkanya atau terdakwanya. Karena tersangkanya diperiksa, terdakwanya diadili,” jelasnya.

“Masih ada satu hal yang penting. Teman-teman, kalau jadi tersangka tidak masalah. Kalau jadi tersangka tidak masalah, karena hanya cerita, dalil dengan teknologi kerangka hukum,” imbuh Ali.

“Tapi yang jelas dugaan korupsi GS (Gazalba) tidak pernah dilakukan aspek hukumnya. Tapi kasusnya sudah ditutup,” sambungnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan banding atas putusan sela hakim antikorupsi di Jakarta yang mengabulkan pembebasan Gazalba Saleh. Gazalba Saleh, terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang diarahkan ke Mahkamah Agung, keluar setelah menghadiri sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Kriminal Jakarta (Tipicor) telah menerima pemberitahuan banding atau pemberhentian mantan hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh. Gugatan pemenuhan harta benda dan ganti rugi (TPPU) terhadap Gazalba tidak akan dilanjutkan ke tahap pemberitahuan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lembaga antirasuah tersebut menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menempuh jalur hukum banding atau perlawanan, kami memilih jalur hukum banding,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Gazalba Saleh merupakan hakim tertinggi sekaligus hakim tertinggi kasus dugaan kepuasan dan pencucian uang sebesar Rp62,8 miliar.

Pada Senin (27/5/2024), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima permohonan kasasi yang diajukan Ghazalba Saleh, terdakwa kasus pengurusan perkara TPPU dan Mahkamah Agung (MA). ).

Dalam sambutannya, hakim memutuskan Ketua KPK tidak berwenang dan tidak berwenang mengadili Ghazalba Saleh karena tidak ada surat dari kuasa hukum.

Sehingga, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak dapat diterima.

Hakim yang menangani kasus Ghazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Ponto dan hakim ad hoc Sukartono.

Berdasarkan hal tersebut, kelompok hakim memerintahkan JPU BPK membebaskan Gazalba dari penjara.

Gazalba resmi keluar dari Lapas K4 KPK pada Senin malam.

Ini merupakan kemenangan kedua Gazalba.

Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Desember 2022 terkait kasus suap organisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian membebaskan Gazalba.

Ia keluar dari Lapas Pomdam Jaya Guntur pada malam harinya usai sidang pada 1 Agustus 2023.

Setelahnya, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum terakhir ditolak. Gazalba diumumkan secara gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *