KPK Tegaskan Penggeledahan di Rumah Advokat PDIP Didasari Surat Perintah

Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Prathama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membenarkan tim penyidik ​​membawa surat perintah tersebut saat melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dengan kekerasan.

Asep mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Johannes Tobing, anggota tim kuasa hukum PDIP, yang menyebut penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti tidak memberikan dokumen apa pun saat menggeledah rumah pengacara PDIP Doni Tri Istikoma.

Assep mengatakan, penyidik ​​KPK diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan paksaan. 

Artinya, tindakan penyidik ​​dalam melakukan tindakan paksaan bukan atas kemauannya sendiri, lanjut bintang polisi senior itu.

“(Usaha wajib) Dia itu untuk melaksanakan perintah undang-undang. Jadi dia tidak mempunyai keinginan sendiri untuk melakukannya. Perintah penyidikan menjadi bayangan hukum bagi penyidik ​​untuk mengusut perkara tersebut,” kata Asep dikutip, Rabu (10/7/2024).

“Jadi kalau penggeledahan ada surat penggeledahan. Kalau penyitaan ada surat penyitaan. Itu saja,” ujarnya.

Assep mengatakan, ketika penyidik ​​KPK menjalankan tugasnya, surat perintah penangkapan akan ditunjukkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pemaksaan tersebut.

Nantinya, saat penyidik ​​Asep Tinggi KPK menyita barang bukti, dibuatkan berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.

Assep menjelaskan, kami akan meminta beliau membacakan barang-barang yang disita penyidik ​​KPK secara lengkap dan membaca kembali apakah benar yang tercatat dalam surat pernyataan itu benar adanya.

Sekadar informasi, tim kuasa hukum DPP PDIP melaporkan penyidik ​​KPK Rossa Perbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa, 9 Juli 2024.

Anggota tim kuasa hukum PDIP Johannes Tobing menilai penyidik ​​Rossa melanggar hukum dengan menggeledah rumah Donny Tri Isikoma tanpa surat perintah pimpinan KPK.

Lebih lanjut, Johannis mengatakan, dalam proses penggeledahan, penyidik ​​Rossa mengancam anak dan istri Doni.

“Kami dari tim kuasa hukum DPP PDIP, kunjungan kami hari ini merupakan kali kedua untuk melaporkan Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata anggota tim kuasa hukum PDIP Johannes Tobing, di kantor Dewas KPK, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *