KPK Tambah Masa Pencegahan ke Luar Negeri Max Ruland Boseke dan 2 Tersangka Korupsi Truk Angkut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan tiga orang yang terlibat kasus dugaan korupsi di Basanas RI berupa pengadaan truk pengangkut personel dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014 dari tahun 2012 hingga tahun 2018.

Ketiganya adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta yang melakukan pengadaan truk pengangkut personel dan kendaraan pengangkut penyelamat Basarnas 2014.

“Pada 12 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 yang melarang perjalanan luar negeri atas nama MRB, Sestama, AJ, PPK, WW dan tiga orang perwakilan pribadinya,” kata KPK. Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (20 Juni 2024).

Ini adalah kedua kalinya Max Ruland Boseke dan tokoh lainnya berupaya melarang perjalanan internasional.

Sebelumnya, ketiga orang ini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di provinsi Pasana Indonesia pada tahun anggaran 2012 hingga 2018.

Proyek korupsi tersebut terkait pengadaan kendaraan angkut personel dan kendaraan angkut penyelamatan pada tahun 2014.

Berdasarkan laporan, nilai proyek pengadaan tersebut sekitar Rp 87,4 miliar.

Mantan Menteri Basanas Max Ruland Boseke menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.

Saat ini Max menjabat sebagai Direktur PDI Perjuangan atau Badan Pusat Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.

“Iya (Max Ruland Boseke jadi tersangka),” kata sumber penegak hukum Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Selain Marks, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah PPK Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta yang melakukan pengadaan truk pengangkut orang dan kendaraan penyelamat untuk Basarnas pada tahun 2014.

Badan Pemberantasan Korupsi menduga para tersangka merugikan negara hingga ratusan miliar rupee. Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Pasal ini mengatur bahwa “seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.”

“Pasal kerugian negara ini nilainya puluhan miliar dolar,” kata Direktur Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10 Agustus 2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *