KPK Tak Terima Karen Agustiawan Divonis Tanpa Bayar Uang Pengganti Rp1,8 Triliun, Auto Banding

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang diberikan hakim Tipikor Jakarta.

Karen Agustiawan sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dalam permohonannya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Karen 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain hukuman pokok, Kejaksaan KPK juga meminta Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Karen dengan membayar Santunan sebesar Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dollar Amerika (AS) yang merupakan cabang dari 2 tahun penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta majelis hakim menetapkan pembayaran ganti rugi kepada perusahaan Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 1,8 triliun.

Namun juri tidak menjatuhkan hukuman ganti rugi multi-miliar rupiah kepada Karen Agustiawan, melainkan kepada CCL.

Tessa mengatakan, fokus tuntutan JPU KPK adalah pada uang ganti rugi yang nilainya mencapai beberapa triliun rupee.

Sore tadi, teman jaksa juga mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mendapatkan salinan putusan Karen Agustiawan agar bisa dipelajari dan mengajukan banding, ujarnya.

“Banding yang diajukan berkaitan dengan ganti rugi yang tidak disetujui majelis hakim,” tambah Tessa. Alasannya hakim tidak membebankan ganti rugi

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam putusannya, menyebut uang yang diterima Karen Agustiawan senilai 1,09 miliar dollar AS dan 104 ribu dollar AS merupakan pendapatan negara.

“Menimbang bahwa berdasarkan nota pembelaan dan pengulangan terdakwa dan kuasa hukum serta jawaban JPU, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa menurut pertimbangan unsur-unsur sebelumnya, uang yang diterima terdakwa dari Blackstone masuk. Sebesar Rp (24/6/2024).

Hakim mengatakan Karen Agustiawan menerima uang tersebut setelah berhenti bekerja di Pertamina. 

Hakim mengatakan bahwa Karen membayar pajak penghasilan sehubungan dengan penerimaan uang tersebut.

Menimbang uang yang diterima terdakwa, maka komisi sepakat dengan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa bahwa uang yang diterima perusahaan Blackstone melalui manajemen sebesar itu merupakan gaji resmi sebagai konsultan senior perusahaan tersebut. dikenakan biaya dan membayar pajak penghasilan. Uang tersebut diterima terdakwa setelah terdakwa tidak bekerja di Pertamina,” jelas hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *