Laporan reporter Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Jokowi) Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan kepuasan terhadap peralatan swasta. jet.
Hasto mengatakan, dalam mewujudkan pemerintahan yang kuat, para pendiri bangsa menyadari pentingnya hukum sebagai landasan.
Namun, kata dia, undang-undang tersebut saat ini dijadikan alat untuk kepentingan politik beberapa pihak.
“Tapi kalau menyangkut kepentingan keluarganya, tiba-tiba Juru Bicara KPK bilang dia bukan pejabat pemerintah, bukan pejabat pemerintah,” kata Hasto dalam acara di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/9). /2024) malam.
Hašto mengisahkan bagaimana dirinya beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan, padahal ia bukan pejabat pemerintah.
“Saya bukan PNS, saya bukan pejabat pemerintah, sudah diperiksa bukti-buktinya kan? Tapi Bung Karno bilang itu bagian dari pengorbanan demi moralitas,” ujarnya.
Ia juga mengatakan dirinya dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo dipanggil dalam kasus dugaan suap proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Tiba-tiba saya ditelepon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali. Mereka bertanya apakah ada uang untuk saya? Tidak ada uang. Apakah ada uang untuk Pak Adhi? Tidak. Ada uang di partai. Tidak ada uang. , “kata Hašto.
Dosen Universitas Ulinzi (Universitas Pertahanan) ini mengaku terkejut dengan perbedaan perlakuan KPK terhadap dirinya dan Kaesang.
“Oke, kenapa disebut demikian? Di saat yang sama, ada pesawat serupa dengan pesawat yang belum dipanggil karena (bukan) PNS dan bukan pejabat pemerintah,” kata Hašto.
Hasto menilai perbedaan perlakuan KPK terhadap dirinya dan Kaesang merupakan bentuk diskriminasi.
“Ini adalah diskriminasi yang luar biasa, ketidaksetaraan yang luar biasa dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan Kaesang tidak menjalankan pemerintahan sehingga tidak perlu melaporkan penerimaan suap.
Menurut Ghufron, yang bertanggung jawab melaporkan penerimaan suap hanya pejabat pemerintah seperti eksekutif, wali kota, dan gubernur.