KPK Tak Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Presiden KPK Alexander Marwata.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum, termasuk yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Tentu saja KPK tidak ikut campur dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15 Oktober 2024).

Tessa menyampaikan pesannya kepada Polda Metro Jaya untuk memastikan KPK bekerja sama jika diperlukan.

Selain itu, Tessa mengatakan Alexander Marvata juga menunjukkan sikap kooperatif saat mengikuti ujian hari ini.

“Jadi tentunya Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendukung proses ini agar transparan dan tidak perlu menutup-nutupi apapun dalam menjalankan kegiatan penyidikan tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari ini diperiksa di Borda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Direktur Bea dan Cukai DIY, Eko Damanto.

“Ini kurang lebih berkaitan dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal yang terlibat? Saya bilang, saya tidak tahu, sebelum orang itu datang ke KPK,” kata Alex saat bertemu di Polda Metro Jaya. , Jakarta Selatan, Selasa (15 Oktober 2024).

Alex juga menjelaskan, penyidik ​​menanyakan alasan pertemuan dengan Eco Damanto.

“Sebenarnya pertemuan saya dengan Eco diketahui oleh pimpinan Partai Antikorupsi lainnya, tidak hanya kader struktural saja, tapi kader struktural juga mengetahui kegiatan ini,” ujarnya.

Alex pun menegaskan, pertemuan ini hanya dilakukan satu kali dan mengaku tidak mendapatkan manfaat apa pun.

Alex berkata: “Saya ngotot soal ini. Saya katakan tidak ada konflik kepentingan antara saya dan Eko. Daya hanya bertemu satu kali dengan pihak yang terlibat.”

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, hari ini dilakukan permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata.

Selain itu, ada pula saksi lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut berupa hubungan langsung maupun tidak langsung antara pimpinan PKC dengan penjahat PKC.

“Penyidik ​​hari ini mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata untuk mencari keterangan/klarifikasi. Pada saat yang sama, penyidik ​​menanyakan 18 pertanyaan kepada saksi lainnya,” kata Ade.

Ad Savery mengatakan Alexander Marwata dan seorang saksi lainnya tiba di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.00.

“Penyidikan informasi terhadap Saudara Alexander Mawata telah kami selesaikan pada pukul 18.04 WIB,” ujarnya. Sementara itu, pemeriksaan keterangan saksi lainnya telah kami selesaikan pada pukul 15.42 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *