KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kepala Rutan Achmad Fauzi, Apa Alasannya?

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Kantor Hukum tak bisa menghadiri sidang pendahuluan gugatan preventif yang diajukan Kepala Rutan KPK nonaktif Achmad Fauzi hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait ketidakhadiran Tim Kantor Hukum KPK, lembaga antirasuah itu menyurati hakim.

Informasinya belum ada dan sudah surat surat ke hakim, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Ali membeberkan alasan Tim Kantor Hukum tidak bisa memenuhi somasi tersebut.

Dia mengatakan Tim Kantor Hukum masih mengerjakan administrasi kasus tersebut.

Pasalnya, lanjut Ali, KPK baru menerima somasi beberapa waktu lalu.

Tim Kantor Hukum masih dalam persiapan administrasi dan hal-hal lain mengingat somasi yang diterima pengadilan hanya beberapa waktu saja, ujarnya.

Achmad Fauzi merupakan tersangka kasus pemerasan di Rutan KPK. Ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak menerima ketegasan tersangka.

Achmad Fauzi melaporkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 5 April 2024. 

Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara: 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunjukkan permohonan praperadilan. 

Kasus ini rencananya akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal, Mahkamah Agung Sutomo Thoba.

Terkait hal itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil (PNYD) Deden Rochendi menjabat Plt Kepala (Pj) Cabang Rutan KPK periode 2018.

Kemudian Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas keamanan, Ristanta PNYD dan Plt. Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana sebagai PNYD yang merupakan petugas di cabang Rutan KPK.

Petugas Cabang Rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A., Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari narapidana koruptor dengan nilai hingga Rp6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023.

Uang tersebut dibagikan dalam jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Achmad Fauzi misalnya menerima simpanan tetap sekitar Rp 10 juta setiap bulannya.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Surat dan UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Peran Achmad Fauzi

Dewan Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan, Achmad Fauzi sudah lama mengetahui adanya praktik pungutan liar (pungli) atau pungutan liar, namun tidak berusaha mencegah dan tidak melaporkannya kepada atasannya.

Hal itu terungkap dalam rapat pengambilan keputusan etik yang digelar secara terbuka oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pusat Pendidikan Anti Korupsi atau ACLC, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

“Padahal yang dilakukan inspektur selaku Kepala Rutan adalah menerima keadaan dan tidak pernah melaporkan kepada atasannya mengenai pungutan liar yang ada di Panitia Pemberantasan Korupsi,” ujar Albertina Ho, Anggota Dewan Pemberantasan Korupsi. gedung. .

Dalam persidangan, Achmad Fauzi mengaku telah melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) namun tidak dibuka dan meminta bantuan Pamdal untuk melakukan pemeriksaan pada April 2023. Pemeriksaan tersebut diperintahkan oleh Kepala Kantor Umum.

Dalam pemeriksaan ditemukan empat unit telepon genggam dan uang tunai Rp 30 juta.

Selain itu, pada tanggal 9 Mei 2023, dilakukan pemusnahan sebanyak empat buah handphone atas instruksi pemeriksa dengan alasan pemeriksa tidak mengetahui instruksi dari kepala kantor umum untuk melakukan kloning sebelum pemusnahan, kata Albertina. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *