Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana perkara pertama Gubernur Kalmantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang seharusnya disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda.
Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku terdakwa tidak bisa hadir pada sidang pertama hari ini.
“Terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum persidangan mengirimkan surat kepada hakim yang menyatakan bahwa dia tidak dapat menghadiri persidangan hari ini,” kata Hakim Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada Tribunnews.com. Senin. 28/10). /2024).
Djuyamto mengatakan sidang pertama Sahbirin Noor yang disebut Oom Birin akan ditunda hingga Senin (04-11-2024) mendatang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK pada sidang pertama sidang Paman Birin.
Tessa mengatakan, tim Biro Hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan bahan pemeriksaan.
Perkara yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor), hari ini (28/10), tim Biro Hukum KPK berhalangan hadir. Alasan penundaan masih koordinasi peralatan,” kata Tessa kepada Tribunnews. com, Senin (28/10/2024).
Tessa mengamini pernyataan Djuyamto yang menyebut KPK telah melayangkan surat resmi kepada hakim PN Jaksel terkait permintaan penundaan sidang.
Di sisi lain, Tessa menegaskan KPK siap menangani pemeriksaan pertama terhadap Sahbirin Noor.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyatakan penanganan kasus Sahbirin Noor sudah sesuai hukum.
“Kami tegaskan, Komite Pemberantasan Korupsi siap menangani kasus ini karena kami yakin telah mengikuti semua prosedur hukum saat kami menetapkan kelompok ini sebagai tersangka,” kata Tessa.
Sementara Sahbirin Noor mengajukan pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya putusan tersangka.
Kasus tersebut akan diselidiki dan disidangkan oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Wakil Panitera Komar.
Sahbirin Noor dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus suap dan atau tip.
Ketua DPD Golkar Kalsel itu dituding terlibat dalam perencanaan proyek di Departemen Pekerjaan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus tersebut, termasuk Sahbirin Noor, yaitu:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlynah (Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan pengumpul uang/pembayaran) 5. Agustya Febry Andrean (Pj Kepala Dinas Urusan Gubernur Kalimantan Selatan) 6. Sugeng Wahyudi (rahasia)7. Andi Susanto (pribadi)
Sahbirin Noor disebut mendapat kompensasi sebesar 5 persen terkait kesepakatan proyek tersebut. Nilainya saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Rp. Uang sebesar 1 Miliar tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto atas pekerjaan yang mereka terima yaitu pembangunan stadion olahraga sepak bola terpadu, pembangunan kolam renang terpadu, dan pembangunan gedung Samsat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendakwa Sahbirin Noor menerima kompensasi sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Harganya 500 dolar AS.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B UU Tipikor sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sugeng dan Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Kasus tersebut terungkap oleh KPK pada Kampanye Ikat Tangan (OTT) yang berlangsung pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka KPK, enam orang langsung ditangkap. Keenam orang ini ditangkap dalam OTT.
Orang lain yang belum ditangkap adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk yang ditangkap OTT.
Organisasi antikorupsi itu menyatakan telah menulis surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.