KPK Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

TRIBUNNEWS.COM – Terungkap tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Balai Teknik Kereta Api Kelas I, Jawa Tengah, Kementerian Perhubungan.

Yofi Oktarisza (YO) menjadi tersangka baru kasus proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Yofi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas 1 Jawa Tengah atau BTP Semarang periode 2017-2021.

Asep Guntur Rahayu, Kepala Unit Penyidikan KPK, mengatakan penetapan Yofi merupakan kelanjutan kasus suap yang dilakukan Dion Renato Sugiarto (DRS) kepada PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan (BH). Dan Puthu Sumajaya (PS).

“Kami telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti terkait sehingga Saudara YO petugas komitmen BTP kelas 1 Jawa Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021 menjadi tersangka.” Konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Setelah disebutkan namanya, Yofi ditahan selama 20 hari pertama. Pada tanggal 13 Juni hingga 2 Juli 2024 di Jalur Cabang KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YO ditahan selama 20 hari,” Asep dikutip dari YouTube Kompas TV. Pembangunan kasus

Asep menjelaskan, posisi Yofi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada beberapa proyek.

Termasuk PPK untuk mengupgrade jalur Kroya Purwokerto pada tahun 2017; PPK renovasi jalur Banjar-Kroya tahun 2018; PPK kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019 dan PPK perbaikan jalur Banjar-Kroya tahun 2020.

Selanjutnya ruang lingkup pekerjaan PPK Wilayah II adalah pembangunan/perbaikan/pemeliharaan/rehabilitasi pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api Cirebon Kroya, Banjar-Kroya-Yogyakarta, Tegal-Prupuk, Purwokerto-Wonosobo Maos-Cilacap pada tahun 2021.

Dion Renato Sugiarto, merupakan mitra penyediaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan dengan tiga perusahaan: PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP) dan PT Rinenggo Ria Raya. .

Perusahaan-perusahaan tersebut biasa menawarkan dan mengerjakan paket pengadaan barang dan jasa di bagian prasarana Pelayanan Kereta Api Umum Kementerian Perhubungan, serta di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang. “ucap Asep.

Asep mengatakan Yofi kemudian menjadi PPK pengadaan barang dan jasa sebanyak 18 paket, lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pengadaan barang dan jasa baru di BTP Jateng.

“Total ada 32 paket,” kata Asep.

Selain itu, Asep mengatakan, ada empat paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Dion saat Yofi menjabat PPK, di antaranya pembangunan jembatan BH.1458 antara Notog-Kebasen (tahun jamak 2016-2018) dan PK. . Paket 16.07 (MYC) (2016-2018) dengan nilai paket Rp 128,5 miliar (Rp 128.594.206.000) menggunakan PT IPA.

Pembangunan underpass di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto – Notog tahun 2018 dengan harga paket Rp 49,9 miliar (Rp 49.916.296.000) menggunakan PT PP; KA BH.1549 / Switchover Line sambungan Kesugihan – Koridor Maos Banjar – Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan harga paket Rp 12,4 Miliar (Rp 12.461.215.900) menggunakan PT PP.

Selain itu, perbaikan km. 356+800 km 367+200 bareng 10.400 M’sp antara Banjar-Kroya (multi year 2019-2021) dengan harga paket Rp 37 Milyar (R37.195.416.000) menggunakan PT PP.

Asep mengatakan Dion telah mendapat bantuan dari PPK, termasuk Yofi, untuk mendapatkan paket pengadaan barang dan jasa.

Secara umum, kata Asep, ada pengaturan khusus bagi mitra untuk menjadi pemenang tender atau pelaksana paket, yang biasa dilakukan oleh PPK.

Antara lain sebelum lelang dilaksanakan, calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK di kantor PPK dan di beberapa lokasi seperti hotel dan tempat lainnya.

Setelah terkumpul, PPK akan membagi paket pekerjaan yang akan dimenangkan oleh masing-masing mitra.

PPK juga meminta mitra untuk mendampingi setiap peserta lelang.

Pada saat itu, PPK juga memberikan penilaian pribadi (HPS) kepada masing-masing mitra dan memberikan panduan khusus seperti metode kerja, alat dan dukungan terkait pekerjaan yang akan membuat mitra menang.

Setelah memberikan bimbingan kepada masing-masing mitra, PPK biasanya memberikan bimbingan khusus kepada masing-masing staf mitra.

PPK juga menyarankan mitra untuk bekerja sama, misalnya bergabung dengan perusahaan mitra dan tidak bersaing karena diberi kuota.

Yofi Oktarisza juga menambahkan syarat khusus saat lelang hanya bisa dipenuhi oleh calon pemenang.

Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO mendapat fee dari mitra termasuk DRS sebesar 10 persen hingga 20 persen dari harga paket yang dimaksud, jelas Asep.

Asep menyatakan, persentase fee dari mitra saat Yofi menjadi PPK termasuk 4 persen untuk PPK. Untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 1 persen – 1,5 persen; Untuk Bagian Umum Kementerian Perhubungan 0,5 persen; Untuk Tim Pengadaan 0,5 persen; Dan untuk Ketua BTP sebesar 3 persen.

Selain biaya penerimaan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan biaya untuk menjamin kelancaran proses pekerjaan, termasuk pembayaran bersyarat.

Oleh karena itu, biaya penggantian PPK yang menggantikan PPK asli yang dimulai pada saat lelang paket tersebut akan tetap dibayarkan.

Selain itu, Dion ditunjuk Yofi untuk memungut biaya dari rekanan lain yang mengerjakan paket dengan Yofi sebagai PPK pengerjaannya, yang kemudian diberikan kepada Yofi.

“Biaya yang terkumpul dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri, bagian keuangan DRS,” kata Asep.

Atas perbuatan itu, Yofi Oktarisza dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *