KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Tawfik (AT) pada Jumat (11/1/2024).

Ahmad Tawfiq merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di 2020.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan saudara-saudara A.T selama 20 hari pertama, terhitung hari ini, 1 November hingga 20 November, di Pusat Isolasi Pelanggar KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers di Gedung Merah KPK. -Putih”. Gedung, Jakarta Selatan.

Ahmad Tawfiq menyusul dua tersangka lainnya yang sudah ditahan pada Kamis (10/03/2024).

Yakni Budi Silvano (BS), Spesialis Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibova (SW), CEO PT Energi Kita Indonesia.

Taufik seharusnya ditahan bersama mereka. Namun saat itu Taufik sedang menjalani operasi sehingga baru ditahan sekarang. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketiga pria tersebut sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga 319 miliar rupiah dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Anggaran pengadaan ini bersumber dari dana siap pakai BNPB tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pengadaan. 

Pendistribusian TNI, antara lain, atas perintah Kepala BNPB saat itu, mengambil alat pelindung diri dari produsen milik PT PPM di kawasan pabean dan langsung dikirim ke 10 provinsi tanpa dokumen, bukti pendukung, atau surat perintah.

Lalu ada revisi Garmensyakh selaku Pengelola Anggaran (BMF) BNPB yang menurunkan biaya APD sebesar US$10 atau dari US$60 menjadi US$50. 

KPK mengatakan proses tersebut tidak ada kaitannya dengan harga APD dengan merek yang sama yang sebelumnya dibeli Kementerian Kesehatan, yaitu 370.000 rupiah.

Berikutnya, batas waktu penunjukan Budi PPK pembelian APD di Kementerian Kesehatan adalah 28 Maret 2020. 

Sedangkan suratnya muncul sehari sebelumnya.

Selain itu, ada surat pemesanan APD dari Kementerian Kesehatan untuk PT PPM sebanyak 5 juta set dengan harga satuan US$48,4 yang ditandatangani oleh Budi, Ahmad Tawfiq, dan Satria. 

Namun tidak ada spesifikasi pekerjaan, tanggal penyelesaian pekerjaan, pembayaran serta detail hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu, surat perintah tersebut ditujukan kepada PT PPM, namun juga ditandatangani oleh PT EKI. Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1) 1 KUHP (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *