KPK Tahan 2 Pegawai BUMN Amarta Karya di Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif yang Rugikan Rp 46 M

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua pegawai PT Amarta Karya (Persero) atau Amka atas tuduhan korupsi proyek bernama “pengadaan subkontrak” pada 2018-2020.

Nama kedua pekerja yang ditangkap adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP).

Keduanya jadi curiga karena perkembangan kasus mantan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo dan mantan CFO PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

Catur divonis 9 tahun penjara. Sedangkan Trisna divonis 5 tahun 4 bulan penjara.

“Dalam persidangan terhadap terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan pihak lain yang kuat sehingga memperkuat peran dan kerjasama yang erat serta menimbulkan kerugian finansial dalam proyek pengadaan barang kontrak palsu PT AK Persero tersebut mereka nikmati. aliran uangnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Pandhit dan Deden ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024 untuk keperluan penyidikan. Pembangunannya merugikan negara Rp 46 miliar

Dijelaskannya, Asep Pandhit dan Dede merupakan orang setia Catur Prabowo. Keduanya ditugaskan dan diangkat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Untuk memenuhi perintah tersebut, Pandhit dan Deden terhubung dengan Trisna Sutisna “Atas izin Trisna Sutisna, PSA dan DP pada waktu itu membuat dan menginginkan suatu badan usaha berbentuk CV untuk bertindak sebagai subkontraktor PT AK Persero.dari PT Subkontraktor AK,” kata Asep.

Ketiga CV tersebut didirikan sebagai subkontraktor fiktif, yang komisaris dan pengelolanya adalah keluarga Pandhit dan Deden.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, tugas-tugas yang tercantum dalam dokumen pembayaran pekerjaan ketiga CV tersebut sudah selesai atau belum selesai, seraya menambahkan bahwa Amarta Karya telah memberikan banyak uang untuk membiayai tugas-tugas proyek tersebut pada tahun 2018- 2020. Dengan sepengetahuan dan persetujuan subkontraktor Catur Prabowo dan Trisna Sutisna, buku rekening bank, kartu ATM, dan formulir cek yang ditandatangani dari ketiga CV tersebut diproses oleh Deden.

Pembayaran dan pendistribusian uang masih menunggu instruksi Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Saat dilakukan pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal PT AK Persero ditemukan akses informasi dan data diblokir oleh PSA dan DP, kata Asep. .

Asep menemukan Indonesia telah kehilangan dana publik sebesar Rp46 miliar akibat korupsi tersebut.

Kerugian dana pemerintah sekitar Rp46 miliar. Ada aliran uang dari proyek ini yang disebut subkontraktor yang digunakan PSA dan DP, sehingga tim penyidik ​​akan tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, kata Asep. .

Atas perbuatannya, Pandhit dan Deden disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *