KPK soal Pengembalian Barang Sitaan Milik Hasto PDIP: Kewenangan Penyidik

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Riyan Pratama

Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengembalian harta rampasan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristiano.

Permintaan ini sebelumnya disampaikan kuasa hukum Hasto Cristiano.

“Tidak ada batasan bagi pengacara Hasto asal Pakistan yang meminta agar barang sitaan segera dikembalikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19 Juni 2024).

Tessa tidak bisa menjamin apakah barang sitaan itu akan dikembalikan.

Sebab, kewenangan ada di tangan tim penyidik ​​KPK.

Namun dari segi status barang bukti yang disita, sepenuhnya diserahkan kepada penyidik ​​dalam proses penyidikannya, kata Tessa.

Informasi sebelumnya, penyidik ​​KPK menyita telepon seluler Hasto pada Senin (6 Oktober 2024) lalu usai memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Hasto mengatakan, telepon genggam itu ditemukan di tangan pegawainya Kusnad yang diminta penyidik ​​menemui Hasto saat pemeriksaan.

“(Kusnad dipanggil) mau menemui saya, tapi kemudian tas dan ponselnya yang bertuliskan nama saya disita,” kata Hasto usai meninjau Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Budhi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK, mengatakan rekaman ponsel Hasto sangat penting untuk menyelesaikan kasus suap Harun Masiku.

“Penyidik ​​sedang mendalami penyitaan alat komunikasi tersebut, tentunya keterangan yang terkandung di dalamnya diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *