Hal ini diberitakan oleh Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp22 miliar atas kasus suap dan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Terdakwa, mantan Bupati Langkut, Turbat Wargun Ingin Plan, dan kakak laki-laki tersangka Turbat, Iskandar Ingin Ingin, melakukan tindak pidana tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Maharadhika Sugyarto mengatakan dalam Penggerebekan KPK dan Juru Bicara KPK Tessa Maharadhika Sugyarto mengatakan uang yang disita sejumlah 22 miliar rupiah dan disimpan di rekening bank umum daerah yang sebelumnya diblokir KPK sejak 2022.” Gedung Putih, Jakarta, Selasa (2 /7/2024 ).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi.
Dua di antaranya adalah PT Senar Swet Prakasa Leena dan CEO Bank Sumut Leili Sabank, Kamis 19 Januari 2023.
Turbat dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Ini merupakan kejadian kedua Turbat dan Iskandar di KPK.
Sebelumnya, Terbit divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim Turbitt mendapati direktur CV Nizami Mora telah menerima suap sebesar R572 juta dari Engin, sebuah tuduhan yang menggantikan tuduhan sebelumnya.
Hakim juga menangguhkan hak politik Turbut selama lima tahun. Hal ini bermula ketika yang bersangkutan telah menjalani hukuman pokok yaitu sembilan tahun penjara.
Sementara Iskandar Angin Ingin divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta Wali Amanat Marcos Surya Abdi, anak perusahaan, divonis lima bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, Shuhanda Saitra dan Asfi Syaftra, divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, sedangkan subsidernya divonis tiga bulan penjara.