TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp48,5 miliar terkait kasus Bupati nonaktif Labuhanbatu Eric Atrada Ritonga.
Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan uang itu disita dari pihak setia Eric Ritonga. Namun identitasnya tidak diungkapkan.
Tim penyidik yang telah menyelesaikan berkas penyidikan atas dugaan dugaan EAR dan lainnya menerima suap, kembali menyita uang tunai dan uang yang tersimpan di rekening bank sejumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari orang kepercayaan tersangka EAR, kata Ali dalam keterangannya. , Senin (29/4/2024).
Ali mengatakan, uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, salah satunya atas nama Eric Ritonga.
KPK juga telah berkoordinasi dengan bank terkait untuk memblokir rekening bank.
Mudah-mudahan uang sitaan ini nanti akan diputuskan oleh majelis hakim pengadilan tipikor agar bisa diserahkan kepada negara untuk pemulihan aset, kata Ali.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (25/4/2024) menyita rumah mewah Eric Ritonga di Kota Medan, Sumatera Utara. Estimasi harga rumah mewah Eric dikabarkan mencapai Rp 5,5 miliar.
Ali mengatakan, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kemungkinan besar akan diterapkan dalam kasus Eric Ritonga setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan beberapa kali penyitaan.
“Saat ini kasusnya masih suap ya, tapi kami sudah mengidentifikasi aset-asetnya untuk kemungkinan penerapan TPPU ke depan,” kata Ali seperti dikutip wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Ali mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu berupaya menerapkan narasi pencucian uang dalam setiap perkara yang diusutnya.
Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera berupa perampasan aset atau pemulihan aset.
“Jadi ke depan, hampir di semua kasus, dalam menyelesaikan kasus korupsi pasti kita lihat asetnya juga,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Eric Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Sayaputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Sayaputra dan Effendi Sahaputra.
Operasi tersebut merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Januari lalu.