KPK Sita Rumah Mewah Milik Eks Menteri Pertanian SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

Reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah mewah mantan Menteri Pertanian Sihurul Yassin Limpo (SYL) yang terletak di kawasan Desa Pandang, Kecamatan Mandaskar, Sulawesi Selatan telah disita.

Penyitaan yang terjadi pada Rabu (15/5/2024) itu terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TRPU).

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, tim penyidik ​​telah merampungkan penyitaan properti terkait dugaan SYL berupa rumah kemarin (15 Mei 2024) di kawasan Kelurahan Pandang, Kecamatan Pankukong, Kota Makassar. , Kamis (16 Mei 2024).

Ali mengungkapkan, rumah mewah tersebut bernilai Rp 4,5 miliar.

Usulan pembelian rumah tersebut datang dari Muhammad Hatta, mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian, Direktur Prasarana dan Sarana, serta Dirjen Kementerian Pertanian (Kementon).

Ali berkata, “Nilai pasar rumah tersebut diperkirakan sekitar $4,5 miliar, dan sumber uangnya adalah Tuan M, rekan dekat tersangka.

Ali mengatakan, tim Penyidikan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penelusuran Aset Komisi Pemberantasan Korupsi dari Sekretariat akan melanjutkan penyidikan untuk membantu tim penyidik ​​dalam mengumpulkan alat bukti.

Dia mengatakan penyitaan tersebut diperkirakan akan dicabut dalam putusan pengadilan di masa depan.

SYL didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan pemerasan, suap, dan pengesahan TRPU. Namun dua kasus pertama kini telah disidangkan.

Awal mula kasus TRPU, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita CD Mercedes Benz Sprinter 315 warna hitam beserta kunci remote control mobil.

SYL sengaja menyembunyikan mobilnya di Mingu Pass, Jakarta Selatan.

Sementara kasus lainnya, RP, politikus Partai Nasdaq, didakwa melakukan penggelapan sebanyak Rs 44.546.079.044 dan menerima suap sebesar Rs 40.647.444.494 antara tahun 2020 hingga 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita rumah mewah mantan Menteri Pertanian Siarul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp4,5 miliar yang terletak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Khusus/KPK)

Perbuatan pidana tersebut dilakukan bersama dengan dua terdakwa lainnya: Kasdi Subagonyo, Direktur Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohamed Hata, Direktur Jenderal Departemen Mesin dan Peralatan Pertanian, dan Direktur Jenderal Departemen Prasarana dan Sarana.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL diduga menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *