TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Saiharul Yassin Lingpo (SYL) di Desa Buri Harpan, Jalan Lintas Dua, Kecamatan Bakkiki Barat, Sulawesi Selatan. , Minggu (19/5/2024).
Penyitaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TRPU) SYL.
Kementerian Pemberantasan Korupsi mengumumkan tim penyidiknya kemarin (19 Mei) telah merampungkan penyitaan tanah di Jalan Lintas Dua, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baki Barat Palepele, Sulawesi Selatan. kata Juru Bicara KPU Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20 Mei 2024).
Ali menjelaskan, Gedung Putih dibeli oleh Mohammad Hata, mantan Direktur Departemen Mesin dan Peralatan Pertanian serta Sarana Prasarana Kementerian Pertanian (Chemton).
Dana yang digunakan untuk membeli rumah tersebut berasal dari beberapa pejabat di Kementerian Pertanian.
SYL diduga memiliki hubungan dengan TRPU dan sebagai orang kepercayaan tersangka ia menggalang dana dari hasil pengumpulan uang pegawai Kementerian Pertanian RI. Ali.
“Aset-aset tersebut kemudian disembunyikan dan disita oleh orang-orang dekat MH,” kata juru bicara yang berlatar belakang pengacara itu.
Ali mengatakan petugas lingkungan hidup setempat juga dilibatkan dalam operasi penyitaan sebagai saksi.
Rumah tersebut kini menjadi bagian barang bukti dan akan diidentifikasi oleh para saksi termasuk SYL
SYL telah didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan pemerasan, pemerasan, dan penerimaan TRPU. Namun, dua kasus pertama kini berada di pengadilan.
Pada awal kasus TRPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita CD Mercedes-Benz Sprinter 315 warna hitam beserta kunci remote mobil. SYL sengaja menyembunyikan mobilnya di Mingu Pass, Jakarta Selatan
Secara terpisah, KPK juga menyita rumah SYL di kawasan Desa Pandan, Kecamatan Pandangkung, Kota Mandasar, Provinsi Sulawesi Selatan. Harga rumahnya 4,5 miliar rupiah
Tim penyidik juga menyita dokumen dan barang elektronik saat menggeledah rumah adik SYL Andi Tenli Angka Yassin Limpo pada Kamis (16 Mei 2024). Sherul Yassin Rinpo, tersangka kasus penggelapan dan penggelapan Kementerian Pertanian, menghadiri pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13 Mei 2024). Rapat dengar pendapat tersebut rencananya akan dihadiri Nasrullah, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Ali Jamil Harhap, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Dirjen Benih dan Perkebunan Kementerian Pertanian. Bapak Mohammad Saleh Mukher, Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perkebunan, Bapak Sukim Spandi, Direktur Jenderal Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Prasarana Pertanian, P.K. Tribun Berita / Irwan Risman (Tribune News / Irwan Risman)
Sementara kasus lainnya, SYL, politikus Partai Nasdaq, didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp44.546.079.044 dan menerima suap sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Kejahatan tersebut dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Sbagonyo, Direktur Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohamed Hata, Direktur Jenderal Mesin dan Peralatan Pertanian, Kementerian Prasarana.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan individu dan keluarga.
Ini termasuk pembayaran ke penata rambut anak, renovasi pusat anak, setoran bulanan kepada istri, pembelian mobil anak, dan tagihan kartu kredit SYL.
SYL, istri, anak, menantu, dan cucunya juga disebut-sebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kunjungan resmi ke Arab Saudi dan umrah.