KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Senilai Rp 15 Miliar Milik Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik Ritonga

Reporter TribuneNews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/5/2024) menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).

Pabrik kelapa sawit ini terletak di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

KPK memperkirakan nilai aset tersebut sebesar Rp15 miliar dan diduga pula sumber dananya berasal dari penerimaan suap Eric Ritonga dkk.

Tim penyidik, (1/5) telah menyelesaikan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 m² yang terletak di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, milik tersangka EAR atas nama tersangka. setianya kata Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, lokasi tersebut sedang dipersiapkan untuk diubah menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap uji operasional.

Dia menambahkan, pembentukan badan penyitaan untuk memastikan status properti merupakan upaya untuk mencegah tuntutan pihak tertentu.

“Lagi dilakukan analisa, kemudian dikonfirmasi dengan pemeriksaan silang saksi-saksi,” kata Ali.

Mengusut kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah properti milik Eric Ritonga. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/5/2024) menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Eric Atrada Ritonga yang terletak di Desa Janji, Kecamatan Bila Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (Khusus/KPK)

Mulai dari Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu; Kas sebesar Rp48,5 miliar; dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar karya Eric Ritonga di Kota Medan, Sumatera Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili empat tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Eric Atrada Ritonga, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudy Sahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Fajar Sahputra dan Effendi Sahputra.

Operasi tersebut merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Januari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *