KPK Sita Lagi Sederet Kendaraan SYL: Kali Ini Mercy Sprinter, Suzuki New Jimny dan Honda ADV 750

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Ilham Ryan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (KPK) mengamankan mobil mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketiga kendaraan tersebut disita.

Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim penyidik ​​menangkap beberapa sepeda milik tersangka SYL dengan menggunakan mobil Mercedes Benz Sprinter warna putih yang dilengkapi remote control untuk mobilnya, kata Ali Fikri, Juru Bicara Dewan Kesehatan Bersih di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa. 21/5/2024).

Ali mengatakan, mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Parmata Hijau, Kelurahan Rapposini, Kecamatan Rapposini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. KPK menduga kendaraan tersebut sengaja disembunyikan oleh SYL.

Di lokasi berbeda, Perum The Orchid yang beralamat di Jalan Orchid Indah Kel. Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamlate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, KPK juga menutup kendaraan SYL lainnya.

Yakni, mobil Jimny baru berwarna ivory dengan kunci dan sepeda motor Honda X-ADV 750 CC berwarna silver dan tiga kunci.

Untuk pengendalian situasi mobil tersebut diserahkan kepada Polrestabes Makassar, kata Ali.

Temuan ini dijadikan alat bukti dalam perkara penyidikan tersangka TPPU SYL, imbuhnya.

SYL diadili Badan Reserse Kriminal (KPK) atas kasus pemaksaan, penyuapan, dan TPPU. Namun, dua kasus pertama baru masuk persidangan.

Dalam kasus TPPU, sebelumnya Badan Reserse Kriminal (KPK) menyita CD Mercedes Benz Sprinter 315 warna hitam beserta remote control mobil tersebut. SYL sengaja menyembunyikan mobilnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menyita rumah SYL yang terletak di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Harga gedung ini Rp 4,5 miliar.

Tim penyidik ​​juga menyita dokumen dan peralatan elektronik dari rumah adik SYL, Andy Tanri Angka Yasin Limpo, pada Kamis (16/5/2024).

Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita rumah SYL yang terletak di Jalan Lintas Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bakukiki Barat, Kota Pareper, Sulawesi Selatan.

Sementara kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa menerima penarikan sebesar Rp44.546.079.044 dan sumbangan yang dianggap suap sebesar Rp40.647.444.494 selama 2020-2023. 

Kejahatan tersebut dilakukan SYL bersama dua orang terdakwa, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *