KPK Sita Dokumen Perubahan APBD Hingga Catatan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Laporan situs Tribunnews Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevarita Gunaryanti Rahayo alias Mbak Ita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang sejak Rabu (17/7/2024) kemarin lusa.

“Dari operasi tersebut dilakukan penyitaan dokumen, salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran uang, dan dokumen elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19 Juli). 2024).

Selain itu, kata Tessa, penyidik ​​juga menyita sejumlah berkas yang tersimpan di komputer dan telepon seluler.

Sementara terkait kasus ini, meski banyak barang bukti yang disita, Tessa mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang masih terus berjalan.

“Lokasinya masih di Semarang, bukan di luar Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang dilakukan kegiatan penyidikan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita tidak ada unsur politiknya.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh penyidik ​​KPK.

“Kegiatan penyidikan yang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam konteks politik apa pun,” kata Tessa.

Tessa juga menegaskan, pengusutan dugaan korupsi yang dilakukannya saat ini hanya berdasarkan kerangka hukum.

Ditambahkannya, “Jika kegiatan tersebut berkaitan atau bertepatan dengan apa yang dicanangkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah, maka itu hanya kebetulan dan tidak dilihat dari segi politik.”

Ia melanjutkan: “Oleh karena itu, hal ini sepenuhnya bergantung pada kerangka hukum.”

Terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Empat orang yang akan disanksi hingga enam bulan ke depan adalah Wali Kota Semarang Hevarita Gunarianti Rahayo atau biasa disapa Eta; Suami Ita yang juga menjabat Ketua Komite D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (JAPENSI) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U Gangkar, Istimewa.

Ada tiga kasus yang sedang diselidiki di Semarang.

Pertama, kasus dugaan suap terkait pembelian barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024.

Kedua, dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang.

Ketiga, terkait penerimaan dugaan gratifikasi pada periode 2023-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *