KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah properti mewah milik Rita Widyasar, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Tujuan penyitaan adalah untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, merinci 536 dokumen dan barang bukti elektronik telah disita tim penyidik ​​tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari.

Tak hanya itu, tim penyidik ​​juga menyita 91 unit sepeda motor dan mobil mewah milik Rita Widyasar.

Ada Lamborghini, McLaren, BMW, lalu Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91, termasuk mobil dan motor, kata Ali di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya itu, KPK menyita lima bidang tanah dan berbagai barang mewah lainnya.

Menurut Ali, tersedia 30 jam tangan mewah dari berbagai merek seperti Rolex, Richard Mille, Hublot dan lainnya.

Juru Bicara Latar Belakang Jaksa membenarkan, aset-aset tersebut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasar.

Tentu saja JPU KPK dalam persidangan akan meminta hakim menyita dan menyerahkannya kepada negara, kata Ali.

Ali memastikan tim penyidik ​​akan terus mendalami dan menelusuri aset Rita yang diduga hasil tindak pidana korupsi, serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Caranya dengan memeriksa saksi, menggeledah, dan menyita.

“Saat ini sebagian besar mobil dan sepeda motor serta barang bukti lainnya diserahkan ke Rupbasan KPK di Cwang dan beberapa tempat lain di Samarinda Kalimantan Timur dan diserahkan kepada pihak tertentu untuk pemeliharaan,” kata Ali.

Tanpa sepengetahuannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rita dan tim suksesnya Khairudin dengan tiga kasus korupsi yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Rita diduga menerima suap dari Direktur PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun untuk pembelian inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru. , Kecamatan Muara Kaman.

Soal penggelapan, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 436 miliar selama menjabat sebagai Bupati Kukar tahun 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021 terkait berbagai proyek Pemkab Kukar.

Rita dan Khairudin dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan suap ini.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda 600 juta rubel, sedangkan Khairudin divonis delapan tahun penjara dan denda 300 juta rubel.

Dalam pengembangan kasus gratifikasi dan suap ini, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga melakukan pencucian atau penyembunyian dana sebesar Rp 436 miliar yang diterimanya untuk biaya proyek, biaya perizinan, dan biaya lelang barang dan jasa dari APBD semasa Rita menjabat Bupati Kukar.

Peniruan identitas ini dilakukan dengan cara keduanya, merampas harta bendanya dan barang-barang yang menggunakan nama asing.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik ​​telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *