KPK Siap Buka Data LHKPN Tom Lembong jika Diminta oleh Kejagung

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengungkap kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Ia mampu memberikan informasi berupa laporan harta benda Komisaris Tom Lembong (LHKPN) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung sangat tertarik dengan informasi terkait pencatatan harta kekayaan Tom Lembong.

“KPK tentu terbuka untuk memberikan dukungan jika LHKPN membutuhkan informasi dan data untuk operasional resminya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta. Dilaporkan Kamis (31/10/2024) di Gedung C1 KPK. Kompas com

Tom Lembong tanahnya; Tim LHKPN juga akan mengusut dugaan tidak masuknya aset rumah dan kendaraan.

“Tentunya informasi tersebut akan kami periksa dan memenuhi persyaratan tersebut,” kata Budi. 

Baru-baru ini diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, Tom Lembong dan CS, selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI dalam kasus korupsi terkait impor gula. 

Keduanya didakwa melanggar Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 KUHP.

Kejagung memutuskan Tom Lembong bersalah karena melakukan impor gula putih padahal pasokan gula dalam negeri mencukupi. 

Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perekonomian dan Perdagangan menerbitkan izin impor.

Izin impor dikeluarkan oleh pihak tersendiri yaitu PT AP.

Umumnya hanya perusahaan pelat merah yang boleh mengimpor gula pasir putih.

Perbuatan Tom Lembong dinilai merupakan pelanggaran etika.

“Kalaupun harus impor harus mendapat izin dari instansi yang berwenang, namun yang bersangkutan harus selalu memberikan izin,” kata Budi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perekonomian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.

Menurut Kejaksaan Agung, kerugian pemerintah atas tindakan Tom Lembong mencapai ratusan miliar.

Meski demikian, Kejaksaan Agung akan terus mengusut dugaan korupsi terkait impor gula.

Kejaksaan Agung bekerja sama dengan panel ahli untuk menentukan total kerugian pemerintah dalam kasus ini.

Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Resmi (Kapuspenkum), utang kerugian pemerintah kini sebesar Rp 400 miliar.

Angka ini selalu dihitung untuk mendapatkan angka sebenarnya. 

“Kami akan bekerja sama dengan para ahli untuk menentukan besarnya kerugian pemerintah.”

“Saat ini sedang dilakukan perhitungan,” kata Harli di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (31/10/2023).

Kerugian jangka pendek pemerintah dihitung berdasarkan selisih harga pembelian permen tersebut; Artinya Rp 16.000 per kilogram. Dibandingkan dengan harga referensi tertinggi Rp 13.000.

Selisih ini dikalikan dengan kuota gula impor yang diberikan.

Hal ini mengakibatkan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp 400 miliar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *