KPK Setor Uang Rp126 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korporasi PT Merial Esa

Dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih Rp 126 miliar dari perusahaan pelaku PT Merial Isa.

Pada tahun 2016, PT Merial Esa mendapat ganti rugi jutaan dolar oleh majelis hakim dalam kasus korupsi penyediaan satelit pelacak dan drone ke Badan Keamanan Laut (Bakmala).

“Direktorat Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penindakan (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejaksaan dan tim penindakan menyetorkan uang pengganti seluruh pelaku ke kas negara melalui Departemen Keuangan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 27/. 4/2024 dalam keterangannya disebutkan, dalam perkara perusahaan yang bersalah PT Merial Esa (diwakili Fahmy Darmawansyah selaku direktur) akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 126 miliar.

Penyetoran Rp126 miliar ke kas negara dilakukan secara bertahap.

Pertama sebesar Rp929 miliar, kedua Rp22,5 miliar, dan ketiga Rp10,6 miliar.

“Setoran ini merupakan komitmen KPK dalam pemulihan aset dalam berbagai kasus korupsi dimana perusahaan menjadi salah satu subjek hukumnya,” jelas Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada PT Merial Isa Company dengan membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp126,135 miliar dikurangi jumlah yang disita karena barang bukti korupsi pengadaan satelit dan satelit pelacak. Drone di Bakmala pada tahun 2016.

Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa PT Merial Esa bersalah secara tanggung renteng melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan hukuman pokok kepada terdakwa PT Merial Esa denda sebesar Rp200.000. Juta, Selasa (19/4/2022) kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Surchamat.

Mewakili PT Merial Esa sebagai ketua terdakwa adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, yang pernah dipenjara selama dua tahun delapan bulan dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

“Diputuskan untuk mengenakan denda tambahan kepada PT Merial Esa berupa ganti rugi sebesar Rp126,135 miliar yang dikompensasi dengan memperhitungkan kerugian Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar, dan USD 800 ribu. Seharusnya dikembalikan kepada terdakwa,” kata hakim.

Apabila PT Merial Esa tidak membayar biaya perpanjangan dalam waktu satu bulan setelah keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dapat diperpanjang untuk satu bulan berikutnya, namun PT Merial Esa juga tidak membayar biaya perpanjangan, maka barang tersebut dapat menjadi miliknya. Penggugat menyita dan membuka pembayaran.

PT Merial Esa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 Ayat B UU Nomor 4668. UU Nomor Tahun 1999 31 Tahun 2001 berdasarkan UU No. 20, sebagaimana telah diubah, untuk menghapuskan tindak pidana korupsi. Pasal 55 Ayat (1) 1. KUHP yang mana. Ayat 1 Pasal 64 KUHP.

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan kepada PT Merial Esa seperti menutup seluruh perusahaan selama satu tahun atas permintaan penggugat KPK.

“Karena permasalahan yang dihadapi terdakwa begitu besar kerumitannya, apalagi karena kesulitan keuangan para pegawai yang bekerja pada terdakwa, maka majelis hakim berpendapat dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan. melaksanakan tugas-tugas terdakwa oleh karena itu dianggap terlalu memberatkan terdakwa, sehingga dalam putusan majelis hakim dikatakan, “Putusan mengenai hal ini dapat diterima akal. keadilan seperti yang disebutkan dalam putusan.

Keputusan tersebut tidak memenuhi tuntutan JPU KPK yang menuntut PT Merial Esa membayar denda sebesar Rp 275 juta serta uang pengganti sebesar Rp dolar AS.

“Ada hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa PT Merial Essa tidak pernah dihukum, terdakwa merupakan jabatan yang diandalkan banyak orang untuk mencari nafkah atau bekerja. .

Dalam kasus ini, PT Merial Isa terbukti memberikan suap kepada beberapa pihak untuk mendapatkan proyek pemantauan satelit dan drone tahun anggaran 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *