KPK Setor Rp 59,2 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Kasus Eks Bupati Muba Dodi Alex Noerdin

Laporan yang dikeluarkan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelontorkan dana Rp 59,2 miliar ke kas negara.

Uang tersebut berasal dari denda, uang penukaran, uang sitaan, dan lelang, salah satunya kasus mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin yang divonis bersalah.

“Atas komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan pemulihan aset, maka Satgas II Direktorat Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penindakan Kejaksaan melalui bagian keuangan telah melakukan investasi sebesar Rp59,2 miliar yang merupakan kas KPK. pemerintah,” yang katanya pemberantasan korupsi. kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Ali meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan proaktif dan gigih untuk terus mengumpulkan komponen pemulihan aset, sehingga menghasilkan pendapatan bagi kas negara.

Dodi Reza Alex Noerdin tersandung kasus proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada sidang pertama, Dodi divonis enam tahun penjara, denda Rp250 juta, kurungan lima bulan, dan uang pengganti Rp1,1 miliar.

Namun Pengadilan Tinggi Palembang memvonisnya empat tahun penjara. 

Tak terima, JPU KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperpanjang hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.

Denda ganti rugi sebesar Rp. 1,1 Miliar masih bekerja untuk putra mantan Gubernur Sumsel itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *