KPK Selisik Penjualan LNG Pertamina ke PPT Energy Trading Singapore

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Penyidik ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Marcus Daniel Leleury yang bekerja sebagai manajer perdagangan di PPT Energy Trading Singapore (ETS) antara Agustus 2015 hingga September 2019.

Marcus diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) oleh PT Pertamina (Persero) pada 2011 hingga 2014.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik ​​berupaya mengusut penjualan gas alam cair (LNG) Pertamina ke PPT ETS dan pembagian bonus kepada karyawan PPT ETS.

“Saksi sedang diperiksa terkait penjualan LNG Pertamina ke PPT ETS dan pembagian bonus kepada karyawan PPT ETS,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (16 Agustus 2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyidangkan kasus korupsi LNG yang sebelumnya menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dengan hukuman sembilan tahun penjara.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus LNG yang berkembang, yakni mantan Wakil Presiden Senior Bidang Gas dan Ketenagalistrikan (SPV) PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).

Keduanya merupakan bawahan Karen dan diberi wewenang oleh Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak perusahaan Cheniere Energy, Inc., untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Jalur 1 dan 2.

Majelis hakim sebelumnya memvonis Karen Agustiawan sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah tiga bulan penjara.

KPK mengajukan banding atas putusan tersebut karena tidak memasukkan ganti rugi pidana sebesar Rp1,09 miliar dan USD 104.016 (kurang lebih Rp2,8 miliar menurut kurs BI).

Uang tersebut merupakan bagian dari gaji Karen dari perusahaan investasi AS Blackstone, pemegang saham Cheniere Energy.

Jaksa KPK menuduh Karen mengaku bekerja di Blackstone setelah membeli LNG dari CCL.

Laporan hasil penyidikan dan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) (No. 74/LHP/XXI/) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar US$113,83 juta.

Kerugian tersebut terkait dengan akuisisi Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) LNG oleh PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *