KPK Selisik Pengajuan Rekomendasi Resiko dalam Penempatan Dana PT Taspen Sebesar Rp1 Triliun

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ilham Lian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami usulan risiko penggelaran dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

Selasa (14 Mei 2024) ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saksi yang bertugas di Desk Manajemen Risiko PT Taspen periode Desember 2019 hingga Mei 2020 diperiksa melalui Saliniatun.

Pak Saliniatun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi palsu PT Taspen.

“Para saksi hadir dan membenarkan relevansi pengajuan usulan risiko penyelesaian dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15 Mei 2024) dalam keterangannya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Kasus korupsi yang dilakukan badan usaha milik negara diperkirakan merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Bapak Kosasi selaku Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stefanus (ANS) bersama Bapak Ekiawan Heri Primaryyanto selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management.

Kedua pria tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Untuk mengusut kejadian tersebut, tim penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan selama dua hari, Kamis (3 Juli 2024) dan Jumat (3 Agustus 2024).

Tim penyidik ​​telah menyelesaikan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3 Agustus 2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis, penyidik ​​mendatangi lima lokasi.

Diantaranya dua hunian di Cipinan Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Rumah 1 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rumah 1 di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Salah satu unit di Apartemen Belleza di Jakarta Selatan.

Sedangkan penggeledahan dilakukan pada Jumat di tempat lain.

Kedua lokasi tersebut merupakan kantor swasta yang berlokasi di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan. dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan, penyidik ​​menemukan barang-barang antara lain dokumen, catatan investasi keuangan, peralatan elektronik, dan uang tunai dalam mata uang asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *