KPK Selidiki Dugaan Korupsi Libatkan Ahmadi Supit dan Heri Gunawan, Pengamat: Jangan Sampai Menguap

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi yang melibatkan anggota Badan Pengendalian Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit atau AS dan Anggota Komite DPR RI X Heri Gunawan atau HG.

Jim Lomen Sihombing, pengamat kebijakan publik di Barometer yang berbasis di Jakarta, memuji tindakan KPK dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

Di sisi lain, dia mengingatkan KPK untuk menjaga komitmen dalam penegakan hukum. 

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap meminta Amerika mengusut kasus korupsi di kalangan pejabat publik.

“Pertama, saya apresiasi KPK mengungkap siapa saja yang terlibat. Kedua, pemberitaan media menunjukkan bahwa Amerika Serikat sering dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi. Saya hanya ingin mengingatkan jangan menghentikan penyelidikan ini dan terus berjalan, jangan takut, jangan menyerah,” kata Jim Lomen Sihombing, Jumat (5/7/2024).

Jim mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang saat ini melibatkan Amerika Serikat semakin menunjukkan betapa rendahnya integritas anggota BPK RI. 

Namun, dia berharap kasus ini menjadi kasus terakhir yang merusak citra BPK di mata masyarakat.

“Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda depan melawan mafia mafia besar. Dan ini akan menjadi kasus terakhir di BPK, apalagi BPK RI cukup menyita perhatian masyarakat. Mata semua orang memperhatikan,” katanya.  

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu membenarkan pemberitaan tersebut mengenai penyidikan yang melibatkan anggota DPR dan BPK dalam kasus tersebut. 

Pihaknya juga menegaskan akan menginformasikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.

“Soal peran anggota BPK dalam beberapa kasus, masih dalam tahap penyelidikan. Pak AS (anggota BPK) dan HG adalah XI. masih dalam pemeriksaan di panitia,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Asep menegaskan, situsnya saat ini belum bisa memberikan rincian spesifik mengenai kasus yang sedang berjalan, karena masih dalam tahap prosedur klarifikasi.

“Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *