KPK Segera Panggil Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka Pengadaan CCTV

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TribuneNews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil lima tersangka baru terkait suap pembelian CCTV dan penyedia layanan internet di Bandung. Yana Mulyana diangkat menjadi Wali Kota Bandung.

Mereka adalah: Ema Sumarna (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024) sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung Riantono Achmad Nugraha (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024) Feri Kahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 2024) UD Kahyadi (Bandung Anggota DPRD Kota 2019-2024) Anggota DPRD Kota 2019-2024).

“Para tersangka (lima orang) dari kalangan eksekutif dan legislatif saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5 Juni 2024).

“Saya kira tidak akan lama (sampai pemanggilan tersangka). Karena ini perkembangan fakta persidangan, semua itu dilakukan oleh penerima suap dan penerima suap,” lanjut juru bicara kejaksaan. pengalaman

Namun dia menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selalu menahan pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelesaikan proses penyidikan, ujarnya.

“Nanti kalau sudah cukup, kita undang. Sekali lagi saya kira teman-teman sudah tahu, tidak ada tersangka yang tidak ditahan di KPK,” kata Ali.

Pada Kamis, 14 Maret 2024, tim penyidik ​​KPK memeriksa Ema Sumarna.

Ali mengatakan, tim penyidik ​​memeriksa Ema Sumarna selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bandung yang tugasnya membahas anggaran berbagai proyek Pemkot Bandung, termasuk proyek Bandung Smart City.

“Yang bersangkutan (Ema Sumarna) muncul dan mengukuhkan posisinya sebagai Ketua TAPD Kota Bandung, antara lain salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” kata Ali.

Kuasa hukum Emma Sumarna, Risky Rizgantara, sebelumnya mengaku kliennya sudah memiliki status meragukan dalam perkembangan kasus suap Yana Mulyana.

“Klien kami (Ema Sumarna) hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu banyak pertanyaan yang diajukan klien kami,” kata Risky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14 Maret 2024).

Risky juga mengatakan, Ema Sumarna telah menerima Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, kliennya menerima SPDP pada 5 Maret 2024.

“SPDP tersebut diadopsi oleh EMA pada tanggal 5 Maret 2024,” kata Riski.

Risky enggan membeberkan detail materi tes yang ditanyakan penyidik ​​kepada Emma Sumarna.

Ia hanya menyebut Ema Sumarna diperiksa karena diduga menerima suap program Bandung Smart City yang menipu Yana Mulyana.

Ia juga mengatakan, sebagai saksi kasus Smart City, ia tidak akan melangkah terlalu jauh dalam penyidikan sebelumnya.

Risky mengungkapkan Ema Sumarna sudah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Dia mengatakan, langkah itu diambil untuk memfokuskan kliennya menjalani proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.

Sri Ema kemarin sudah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Sekda Kota Bandung agar bisa lebih fokus menangani proses hukum tersebut, kata Risky.

Risky mengatakan Emma telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung.

“Sudah disampaikan. Kita tunggu jawaban dari pihak yang berwajib. Tentu ke gubernur melalui wali kota,” kata Risky.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) dalam operasi penangkapan terhadap mantan Wali Kota Bandung Yan Mulyana.

Sehubungan dengan kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City.

Dalam kasusnya, Yana Mulyana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 435,7 juta, S$ 14.520, US$ 3.000, dan 15.630 baht.

Yana Mulyana juga mendapat hukuman tambahan berupa diskualifikasi terpilih menjadi pejabat publik selama dua tahun.

Yana divonis bersalah bersama dua petugas Satlantas Pemkot Bandung, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Rijal divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan restitusi Rp586,5 juta, 85.670 baht, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Sedangkan Dadang divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp271,9 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *