KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

Tributews.com, Jackarta – Komisi Kesalahan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembelian Bantuan Sosial Presiden (Baners) pada tahun 2020.

Hanya terkait dengan bantuan sosial Covids untuk wilayah Grand Jakarta di Kementerian Urusan Sosial (Kementerian Sosial) pada tahun 2020.

Kasus yang telah dipelajari oleh BPK sekarang merupakan pengembangan operasi Catching Hands (OT) pada tahun 2020.

Operasi diam selama itu menyeret Jarly Peter Bathubara ketika dia menjadi Menteri Urusan Sosial.

“[Pengembangan] Laporan Publik di Kementerian Aut Social Affairs pada tahun 2020, yang diikuti oleh penyelidikan itu sendiri,” kata juru bicara CPC Tessa Maditoro, kepada jurnalis pada hari Kamis (27/ 06/2024).

Kasus Jarly adalah Incrah. Politisi PDIP pertama sekarang bathonine di halaman Sukamiskin, Volifikasi, Jawa Barat.

Dalam kasus korupsi bantuan sosial presiden, sementara diduga menyebabkan kerugian finansial negara terhadap 125 miliar PR.

Mode korupsi kasus ini dengan sengaja mengurangi kualitas bantuan sosial.

Dalam kasus korupsi bantuan sosial presiden, ensand ini menunjuk iwo walosen (iv) sebagai tersangka.

Kasus -kasus bantuan sosial presiden juga terungkap dalam dakwaan kasus Distribusi Bantuan Sosial (BSB) di Rice di Kementerian Bisnis Pertunjukan.

BSB ditujukan untuk 10 juta keluarga penerima (CPM) dalam program Family Hope (PKH) hingga 2020 untuk mengurangi dampak Pandemi Covid 19.

Bantuan harus dilakukan pada bulan Agustus – 2520.

Pada saat yang sama, pada saat yang sama, Securur of Social Affairs juga melaksanakan program Bansos presiden di wilayah Grand Jakarta.

Ivo terlibat dalam proyek ini dan telah menjadi salah satu pemasok implementasi yang menggunakan PT lamid Artha (Allah).

“Pada pekerjaan Bapress Bantuan Sosial, PT Allah memiliki paket yang lebih besar daripada perusahaan lain yang menjadi penjual pekerjaan sosial Bospraits”, seperti pekerjaan bantuan sosial “, sebagai kutipan realisasi jaksa penuntut KPK.

Ivo Venangan dinyatakan bersalah atas kasus distribusi bantuan sosial beras untuk CPM dalam program PKH dari Kementerian Sosial.

Dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 11 miliar penjara, serta dana penggantian RP120 118 810. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *