TRIBUNNEWS.COM – Peneliti antikorupsi Universitas Gadja Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengkritik perhitungan Wakil Direktur Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan terkait biaya jet pribadi. Tiket yang dibawa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan rombongan dibanderol Rp90 juta per orang.
Menurut Zaenur, biaya sewa jet pribadi Kaesang dan istrinya Erina Gudono, menantunya, dan stafnya untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS) seharusnya mencapai Rp 8 miliar.
Lalu, kata dia, jika jet pribadi itu digunakan untuk berangkat ke AS dan kembali ke Indonesia, harga sewanya Rp 16 miliar.
Perlu diketahui, permintaan yang diterima Kaesang sebesar Rp8 miliar. Itu harga satu kali penerbangan dari Indonesia ke Amerika dengan menyewa jet pribadi.
“Kalau (tiket pesawat pribadi) Rp 90 juta dari Deputi Pencegahan dikalikan empat keluarga Kaesang, berarti Rp 360 juta yang dibawa pergi dan ditutup di sana ya,” ujarnya dalam wawancara televisi. Pada Kamis (19/09/2024) seperti dikutip YouTube Tribunnews.
Zaenur menilai, dalam sikap Kaesang yang dianggap berpuas diri, KPK tampak tak berani bertindak tegas.
Ia juga khawatir lembaga antirasuah hanya akan meminta Kaesang mengganti tiket pesawat pribadi berdasarkan perhitungan Pahala dan mengabaikan kepuasan yang diharapkan.
“Saya pikir Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi sangat tidak biasa.”
Namun terkait perjalanan Kaesang ke AS bersama rombongan, Zaenur tetap menerima KCP hanya akan meminta Ketua PSI membayar tiket pesawat pribadi.
Namun, ia mengingatkan KPK mendapat dua laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun bahwa Kesang menikmati video dirinya dan istrinya keluar dari pesawat jet pribadi. Diambil oleh beberapa orang tanpa melalui imigrasi.
“Kaesang sudah berkali-kali menggunakan pesawat pribadi ini. Jadi, Kaesang tidak hanya berangkat dari Indonesia ke Amerika, tapi Kaesang juga diduga mendapat tip lain dengan menggunakan pesawat pribadi tersebut.”
Bahkan, saat itu warganet sempat melihat rekaman audio visual Kaesang dan istrinya keluar dari pesawat sambil membawa tas yang diyakini merek ternama saat pesawat mendarat di Bojolali, ujarnya. ini Zaenur.
Zaenur berharap KPK mendalami dua laporan dugaan honorarium Kaesang, sebab Kaesang diduga melanggar pasal 12-B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Larangan Tindak Pidana Korupsi dan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tersebut.
“Pasal ini mengatur tentang pidana penjara paling singkat empat tahun atas persetujuan pegawai negeri sipil, jika berkaitan dengan jabatan yang dipegangnya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Lalu, ada praktik di Mahkamah Agung yang nasihatnya tidak hanya diberikan oleh pejabat publik, tapi juga oleh keluarganya, jelas Zaenur.
Sebagai referensi, Pahala mengungkapkan, jika jet pribadi Kaesang terbang, jika setiap orang dikenai tarif Rp 90 juta, maka yang bersangkutan harus membayar minimal Rp 360 juta.
Pahala mengetahui penghitungan tersebut berdasarkan pernyataan Kaesang yang menyebutkan tiga orang lainnya, yakni istrinya Erina Gudono, kakak laki-lakinya, dan staf istrinya, ikut serta dalam perjalanan jet pribadi ke AS.
“Misalnya, kalau hasilnya ditetapkan milik negara, maka yang bersangkutan juga menyatakan bahwa benda-benda itu juga milik negara, sehingga harus diubah menjadi uang dan kemudian uang itu disetorkan. ujarnya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17 September 2024).
“Yang bersangkutan bilang ‘iya Rp 90 juta per orang per tiket’. Kalau ternyata itu milik negara,” kata Pahala.
Namun, jika penggunaan jet tersebut diragukan dalam pengembangannya, laporan Kaesang akan ditangguhkan.
“Kalau ditetapkan bukan milik negara, maka laporan ini tidak akan kemana-mana,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poervoto)
Artikel lainnya tentang Gaya Hidup Anak dan Menantu Jokowi