TRIBUNNEWS.
Asap Guntur Rahiyu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan Rita Vidsari menerima antara US$3,3 hingga US$5 per ton batu bara.
RW [Rita Vidsari] selaku pewaris takhta Kokar saat itu mendapat penghargaan dari banyak perusahaan atas penelitian yang dilakukan berupa ton meter batu bara. Pada Senin (8/7/2024), Asp mengatakan kepada wartawan: “Nilai ini berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar per ton”.
Seorang pejabat senior di One Star mengatakan perusahaan batu bara dapat menghasilkan jutaan metrik ton eksplorasi batu bara.
Namun Asp enggan merinci, termasuk pembayaran terakhir kepada Rita. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung.
“Yah, bisa dibayangkan bahwa pabrik itu bisa menyediakan jutaan meter penelitian,” katanya.
Asp mengatakan Sarita juga diduga memalsukan kuitansi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Investigasi terhadap dugaan korupsi dalam jumlah besar masih terus dilakukan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa para saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewawancarai seorang pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Said Amin.
Tim penyidik tengah menelusuri sumber uang untuk membeli ratusan mobil yang disita tadi.
Dalam wawancaranya baru-baru ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahradika Sugiarto mengatakan, “Yang bersangkutan diperiksa pada Kamis, 27 Juni 2024 tentang sumber uang kepemilikan mobil tersebut, seperti diketahui teman-temannya yang ditangkap KPK. Memberantas korupsi.”
Pada 16 Januari 2018, Rita Vidsari bersama Komisaris Komunikasi PT Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rita dan Khairudin diduga menggelapkan dana hasil kegiatan kriminal sebesar 436 miliar yang mengambil keuntungan dari beberapa proyek dan izin di Pemprov Kotay Katangara.
Mereka disebut-sebut menggunakan uang itu untuk kesenangan membeli mobil atas nama orang lain, tanah, uang, atau cara lain.
Rita kini mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambo untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, Rita Vidyasi, mantan pewaris takhta Kottay Kartangare, ditangkap dalam berkas (Kompas.com).
Berdasarkan putusan hakim (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga divonis membayar denda sebesar 600 juta franc Rwanda, enam bulan penjara, hak politiknya ditangguhkan selama lima tahun, terhitung sejak orang tersebut yang bersangkutan telah menyelesaikan penyelesaian kalimat pokoknya.
Rita diketahui menerima suap sebesar 110,7 miliar euro dan suap dari pemegang lisensi dan mitra proyek tersebut.
Selain itu, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik AKP KPK Stefanos Rubin Patujo ini. Sedangkan Rita masih sempat menjadi saksi.