Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto.
Kasus ini akan segera diajukan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4/2024), mengatakan, “Hari ini proses penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan TPPU kepada tersangka ED (Eco-Dermanto) telah selesai.”
Ali menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum telah memeriksa seluruh isi formil dan materi berkas perkara TPPU atas perkara tersebut hingga tuntas.
Ali mengatakan, penyelidikan dan temuan tim penyidik berujung pada penyitaan aset bernilai ekonomi antara lain rumah di Tangerang, tanah di Sukabumi, serta tanah dan bangunan di Kota Malang.
“Nilai aset tersebut sekitar Rp 20 miliar,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi EcoDermento.
Ali mengatakan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 10 miliar oleh EcoDerminto akan digabungkan dengan kasus pencucian uang.
“Pengalihan perkara ke pengadilan tipikor akan digabungkan dan diintegrasikan dengan perkara terkait pemulihan gratifikasi,” ujarnya. Sikandar Maruta, Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Seret.
Kasus Eco Dermento kemudian diseret ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Polda Metro Jaya mendapat informasi soal pembicaraan pertemuan dengan Gema.
Laporan terhadap Alex Marwata disampaikan dengan Laporan Informasi Nomor: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 5 April 2024.
Setelah dikonfirmasi, Alex membenarkan adanya pengaduan terhadap dirinya.
Alex pun membenarkan pertemuan tersebut dengan EcoDurmanto.
Alex bercerita, dirinya bertemu Eco Durmanto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023.
Benar. Saya bertemu ED [Eko Darmanto] di kantor bersama staf Dumas dan atas izin serta informasi pimpinan lainnya. Awal Maret 2023, kata Alex, Senin (22/4/2024) kepada wartawan.
Saat itu, Jari Alex, Echo melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam impor emas, telepon seluler, dan baja.
Alex mengaku tidak menerima panggilan dari Polda Metro Jaya.
Hanya satu petugas KPK yang menerima panggilan polisi.
“Saya belum dipanggil. Hanya stafnya yang dipanggil untuk menjelaskan,” kata Alex.
Alex menilai orang-orang yang melaporkannya hanya ingin membuat onar dan mencari-cari kesalahan pimpinan KPK.
“Yang tidak bisa dibendung adalah pelapor ingin mencari-cari kesalahan pemimpin dan ingin KPK selalu ribut,” ujarnya.