KPK Periksa Zumi Zola Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Zumi Zola masuk dalam daftar saksi dalam perkembangan kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Tim penyidik ​​berencana memanggil dan memeriksa saksi Zumi Zola Zulkifli selaku mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (04/06/2024).

Tim penyidik ​​KPK juga memanggil saksi secara terpisah di dua lokasi yakni di Polda Jambi dan Lapas Wanita Kelas IIB Muaro Jambi.

Delapan saksi yang dipanggil Polda Jambi yakni Emi Nobesar, Pejabat/Sekretaris DPRD Jambi; Hefni, seorang pejabat; Effendi Hatta, Anggota DPRD Jambi 2014-2019; dan Gusrizal, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar periode 2014 hingga 2019.

Kemudian Tadjudin Hasan, DPRD Jambi 2014-2019 serta Ketua Komisi I Badan Anggaran DPRD Jambi; Arrakhmat Eka Putra, Anggota DPRD Jambi 2014-2019; Ari Anton, Prajurit; dan Abdulrahman Ismail Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi masa jabatan 2014-2019.

Sementara dua orang saksi dipanggil di Lapas Wanita Kelas IIB Muaro Jambi, yakni dua anggota DPRD Jambi 2014-2019, Nurhayati dan Mely Hairiya.

Berdasarkan kasus yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 memuat beberapa proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupee yang sebelumnya telah disiapkan Pemprov Jambi.

Demi mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tersangka Nasri Umar dkk yang menjabat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 diduga meminta uang sebagai pukulan telak kepada Zumi. Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola menyiapkan dana senilai sekitar Rp 2,3 miliar melalui walinya Paut Syakarin yang merupakan seorang pengusaha.

Pembagian uang palu disesuaikan dengan status tersangka di DPRD, besarannya mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta untuk setiap anggota DPRD.

Sementara soal teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang senilai Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin melalui tersangka Hasani Hamid dkk.

Jumlah uang yang diterima MH, LS, EM, MK, RH dan MS masing-masing sebesar Rp 200 juta.

Dengan adanya alokasi uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. 

Untuk menebus uang yang dikeluarkan Paut Syakarin untuk tersangka Maul dan lainnya, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan kepada Paut Syakarin di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *