Laporan dari reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama
Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/5/2024) melakukan pemeriksaan terhadap Windy Unta Bastari Usman alias Windy Idol.
Windy Idol diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU terhadap Panitera MA nonaktif Husbi Hassan.
Selain Windy Idol, Anda dan kuasa hukum Robert Naban memanggil dua saksi lainnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikry dalam keterangannya, Senin, mengatakan, “Tim penyidik yang bermarkas di Gedung Merah Putih KPK menangkap saksi Vindi Yunta B.U.” Dia menjadwalkan pemanggilan dan sidang (pribadi).
Hasbi Hasan dan Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang KPK.
Selain Windy dan Husby, kakak laki-laki Windy, Rinaldo Septeriando, ditetapkan sebagai tersangka.
Windy dan Rinaldo didakwa terlibat kasus pencucian uang.
Kasus TPPU ini merupakan kasus suap dan rasa berpuas diri dalam penanganan kasus Hasbi Hasan. Hasbi divonis enam tahun penjara.
Inti kasus suap Husbi Hasan adalah hubungan istimewa Windy dengan panitera MA terkait. Mereka tinggal bersama di sebuah hotel dan saling memanggil “Kayang”.
Diduga Gali mendapat banyak kemudahan berkat kepuasan Hasbi Hasan. Seperti hotel, ransel, dan liburan. Dia diduga menerimanya dari rumah Hasbi Hasan. Harganya mencapai Rp 10 miliar.
Finalis Indonesian Idol 2014 itu dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencucian uang sepanjang tahun tersebut. Maskapai dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung 21 Maret 2024.