KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/5/2024) melakukan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman yang akrab disapa Windy Idol.

Windy Idol diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panitera Pengadilan Tinggi (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Selain Windy Idol, ada dua saksi lain yang dipanggil yakni Anda sang prajurit dan Robert Nababan sang pengacara.

Tim penyidik ​​yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK berencana memanggil dan memeriksa saksi Windy Yunit B.U. (Swasta), kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

KPK diketahui telah menetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Selain Windy dan Hasbi, kakak Windy, Rinaldo Septariando, ditetapkan sebagai tersangka.

Windy dan Rinaldo didakwa karena peran pasifnya dalam kasus pencucian uang.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dan suap dalam pengurusan kasus Hasbi Hasan. Hasbi divonis enam tahun penjara.

Dalam sidang dugaan korupsi Hasbi Hasan, kasus utamanya, Windy disebut memiliki hubungan khusus dengan Panitera Mahkamah Agung. Saling memanggil “cayang” meski menginap di hotel bersama.

Windy diduga menerima dan menikmati sebagian fasilitas tersebut karena kepuasan Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Ia pun diduga mendapat rumah tersebut dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga melarang finalis Indonesian Idol 2014 itu pergi ke luar negeri terkait kasus pencucian uangnya. Windy dilarang meninggalkan Indonesia mulai 21 Maret 2024 selama enam bulan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *