KPK Periksa Sekretaris Itjen Kementan dan Tersangka Kasus Korupsi X-ray

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang Irjen Kementerian Pertanian Tin Latifah pada Senin (9/9/2024).

Timah dipanggil sebagai saksi dalam pengadaan rontgen statis, rontgen mobile, dan trailer/container rontgen di Badan Kantin Pertanian (Baranton) Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

Selain pemanggilan Tin Latifah, penyidik ​​juga mengagendakan pemeriksaan saksi Robert Fredita selaku pegawai swasta.

Kemudian KPK juga memanggil mantan Sekretaris Surat Perintah Departemen Pertanian Bishnu Haryana. Dia menjadi tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Tessa Maharshika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, “Penyidikan di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus korupsi pembelian alat sinar-X terjadi pada tahun 2021. Saat itu, Saihurul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pihak-pihak yang akan bertanggung jawab secara hukum dalam urusan pengadaan sinar-X. Beliau adalah mantan Sekretaris Departemen Pertanian Baranton, Bishnu Haryana.

Pada Senin (19/8/2024), Tribune.com memberitakan bahwa ini adalah satu-satunya tersangka di Kementerian Pertanian.

Surat perintah penggeledahan (SPRINDIC) atas kasus tersebut dikeluarkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang pernah menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian dan Kepala Dinas Pertanian di Mataram, Tarnét dan Yogyakarta, dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

Pada 15 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1064 Tahun 2024 yang melarang enam warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri untuk WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedong Beureum Bodas, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *