KPK Periksa Said Amin Selisik Sumber Uang Rita Widyasari Beli 72 Mobil dan 32 Motor

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Katanigara (Kukar) Rita Widyasari. Pertanyaan diajukan kepada Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin, Kamis (27/6/2024).

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan penyidik ​​tengah memeriksa Syed Amin soal sumber uang pembelian mobil mewah tersebut.

“Iya, tentunya penyidik ​​saat ini masih terus berupaya untuk memperjelas barang bukti sitaan berupa kendaraan yang dilepaskan oleh rekan-rekan wartawan kepada pihak-pihak yang terkait dengan angkutan tersebut,” kata Tessa, Jumat, dari Gedung KPK, Jakarta. 2024) 28 Juni).

Tessa mengatakan, tim penyidik ​​masih berusaha mengungkap ratusan mobil dan motor mewah yang disita dari Rita Vidyasari.

Penyidik ​​mengidentifikasi kendaraan yang disita dan harta benda pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Rita.

“Penyelidikannya tentu tentang mengetahui sumber barang bukti yang disita, kurang lebih tentang itu,” kata Tessa.

Sebelumnya, petugas menyita 72 mobil dan 32 sepeda motor setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus Rita.

Mereka juga mengangkut pecahan Rp 6,7 miliar pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing Rp 2 miliar.

Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Katanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

Lokasi penggeledahan meliputi sembilan kantor dan 19 rumah.

Penyidik ​​KPK menyita kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 sepeda motor, kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Tim penyidik ​​KPK menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis, 6 Juni 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita puluhan mobil dari rumah Said Amin.

“Puluhan mobil telah disita,” ujarnya, Jumat (6 Juli 2024).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin dengan tiga kasus korupsi yakni suap, suap, dan pencucian uang.

Dalam kasus suap tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima alias Abun, untuk mendapatkan pasokan nuklir dan plasma bagi perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru. Kecamatan Lakaman.

Sementara dalam kasus honorarium, Rita dan Khairudin diduga menerima honorarium senilai Rp436 miliar terkait berbagai proyek di Kabupaten Kuka pada tahun 2010 hingga 2015 dan tahun 2016 hingga 2021.

Rita dan Khairuddin dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan remunerasi.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta denda enam bulan. Khairuddin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta denda enam bulan.

Seiring berkembangnya kasus dugaan suap, Rita dan Khairuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya diduga melakukan pencucian atau penyembunyian dana Rp 436 miliar yang diterimanya dari APBD berupa biaya proyek, biaya perizinan, dan biaya lelang barang dan jasa selama Rita menjabat Bupati Kuka.

Keduanya melakukan penyamaran tersebut dengan mengeluarkan harta benda dan barang dalam jumlah besar atas nama orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *