KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih, Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (21/5/2024) memanggil Rina Lauvi Kosasih pada Selasa.

Antonius Nicolas Stefanus (ANS) Kosasih, mantan istri mantan Dirut PT Taspen, diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, “Tim penyidik ​​Gedung Merah Putih KPK memanggil saksi Rina Lovi Kosashih sebagai perorangan dan mengagendakan pemeriksaan.”

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus investasi bodong di perusahaan PT Taspen (Persero).

Kabar terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penempatan investasi senilai triliunan dolar yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami materi tersebut dengan mewawancarai beberapa saksi, antara lain Labuan Nababan, Wakil Presiden Senior Bidang Investasi dan Pasar Uang Pasar Modal Taspen; Mantan Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Manajemen Risiko, Taspen, Sarinatun, mulai Desember 2019 hingga Mei 2020.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, mantan Direktur PT Taspen ANS, Kosasih, bersama CEO PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik ​​KPK pun melakukan penggerebekan selama dua hari pada Kamis (3/7/2024) dan Jumat (3/8/2024).

Tim penyidik ​​telah menyelesaikan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda di sekitar DKI Jakarta, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Dalam penggeledahan Kamis kemarin, penyidik ​​mendatangi lima lokasi.

Diantaranya dua hunian di Sipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; Perumahan yang berlokasi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; Tempat tinggal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit di Apartemen Belleza di Jakarta Selatan.

Sementara penggeledahan dilakukan di beberapa tempat pada Jumat.

Kedua lokasi tersebut merupakan kantor swasta yang berlokasi di SCBD 8 Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan, penyidik ​​menemukan dokumen, catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan uang kertas mata uang asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *