TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Leski Helbiono, menantu mantan Jaksa Agung (MA) Mahkamah Agung Nurhadi, pada Kamis (22/8/2024).
Leski Helbiono diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahaldika Sugyarto dalam keterangannya mengatakan, tes tersebut dilakukan atas nama pengusaha RH di Gedung Merah Putih KPK.
Leski Elbiono bersama Nurhadi divonis enam tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi.
Selain hukuman penjara, Leski dan Noorhadi meminta denda 500 juta yen dan tiga bulan penjara.
Enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, kata Ketua Hakim Saifuddin Zuri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3 Oktober 2021).
Hakim mengatakan, terbukti Pak Nurhadi dan Pak Leski Helbiono menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar dari Pak Hindra Soyanjot, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Membayar suap untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan Hydra Corporation;
Terungkap pula, Nurhadi menerima ganti rugi senilai Rp 13,7 miliar terkait penanganan kasus lain di pengadilan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK agar Noorhadi divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan enam bulan penjara.
Sedangkan Leschi divonis 11 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan enam bulan penjara.
Selain pidana pokok, jaksa menuntut Nurhadi membayar ganti rugi sebesar Rp 83 miliar.
Hakim tidak menerima tuntutan ganti rugi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut kasus TPPU Noorhadi.