Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratham
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai perusahaan minyak Jepang Nippon Ketjen Co. Ltd. Dinamakan Takeshi Hasiguchi pada tanggal 9 Juli 2024.
Takeshi menjadi saksi dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) antara tahun 2011 dan 2014.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan pihaknya mengusut pekerja di Perusahaan Minyak Negeri Sakura dalam kasus korupsi LNG.
Menurut Asep, tim penyidik ingin mengetahui detail transaksi LNG, termasuk yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Jadi, perusahaan-perusahaan LNG ini punya beberapa perusahaan, termasuk di negara tetangga, termasuk Jepang. Karena itu, pedagang LNG di dalam negeri tidak ada, jadi trailernya milik perusahaan asing, salah satunya perusahaan Jepang,” dia dikatakan. Hal itu disampaikan wartawan pada Jumat (12/7/2024).
Makanya kami mendalami karyawan perusahaan Jepang, imbuh jenderal polisi bintang satu itu.
Asep menjelaskan, saksi yang dipanggil penyidik KPK belum tentu bersalah.
Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hanya ingin mengetahui objek perkara yang sedang diselidiki.
Jadi kepentingannya kita ingin mendapat informasi terkait perdagangan (LNG). Jadi, kapan pun kita menelpon seseorang, jangan dikira salah atau perusahaannya salah, jelas Asep.
“Tapi kita ingin informasi terkait pedagangnya, atau perdagangannya seperti apa. Maksudnya perdagangan atau penjualan LNG itu apa, lalu kita cari juga tahun itu, misalnya kontraknya apa,” imbuhnya. . . .
Terkait hal itu, kata Asep, penyidik KPK sebelumnya sudah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mengetahui izin pembelian LNG dari Pertamina.
“Kami juga mengundang sejumlah mantan menteri. Kemarin kami juga ditanya apakah ada pertemuan dan hal-hal lain, misalnya dengan mekanisme kerja dan siapa yang mengambil keputusan jual beli yang lain, dan memang begitu.” katanya.
“Jadi kami benar-benar mengikuti kejadian saat itu,” tambah Asep.
Selain Takeshi Hashiguchi, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7 September 2024) memerintahkan dua pensiunan pegawai Pertamina dan seorang ibu rumah tangga untuk diperiksa.
Pensiunan BUMN/SVP RO 2013 PT Pertamina Pensiunan Suhaimi dan PT Pertamina Pensiunan Mahendra Sudibja.
Sedangkan ibu rumah tangga yang dimaksud adalah Yulianti Vuryani.
KPK diketahui sebelumnya pernah menangani kasus korupsi LNG yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiavan dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang yang diduga mengembangkan bisnis LNG, yakni Senior Vice President Gas and Power (SPV) PT Pertamina Persero Yenni Andayan (YA) dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Caryuliarto (HK).
Keduanya merupakan anak buah Karen yang berwenang menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak perusahaan Cheniere Energy, Inc.
Majelis sidang sebelumnya memvonis Karen Agustiavan sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas keputusan tersebut karena tidak termasuk ganti rugi pidana sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016 (kurang lebih Rp 2,8 miliar berdasarkan kurs BI).
Uangnya adalah Cheniere Energy, Inc. milik Karen. gaji yang diterima dari perusahaan investasi Amerika Blackstone, yang merupakan pemegang saham perusahaan tersebut.
Jaksa KPK menuduh Karen mengambil posisi di Blackstone setelah membeli LNG dari CCL.
Dalam hal ini, kerugian negara sebesar 113,83 juta dollar Amerika ditetapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kantor Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Nomor: 74/LHP/XXI/12/ 2023, 29 Desember 2023.
Kerugian ini terkait dengan akuisisi LNG oleh Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) dari PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.