KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Menas Erwin di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasbi.

Kedua saksi yang dimaksud adalah Tombal Simanjuntak, pegawai Kantor Ombudsman, dan Minas Erwin Djohansyah, Swasta/Direktur PT Wahana Adiwarna.

“Di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Tombal Simanjuntak selaku pegawai Kantor Ombudsman dan Minas Erwin Djohansyah selaku Khusus/Direktur PT Wahana Adyawarna,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. . Pernyataannya pada hari Senin. (20/5/2024).

Belum diketahui apakah Tomball dan Minas Erwin terkait dengan kasus pencucian uang Hasbi Hassan.

Namun, sekedar informasi, Menteri Negara Erwin Johansiah ditunjuk untuk mengembangkan kasus suap Hasbi Hasbi.

Dalam kasus suap ini, Hasbi sebagai penerima manfaat, sedangkan Minas Erwin sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini berbeda dengan kasus suap yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Entidana dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam kasus ini, Hasbi Hasbi divonis enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, ditambah enam bulan penjara.

Dalam dakwaan yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasbi dalam kasus tersebut, Minas Erwin disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi.

Pada tanggal 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021, di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi mendapatkan fasilitas akomodasi berupa kamar sewa Apartemen No. 510 – disebut Hasbi “SIO” – senilai Rp 120.100.000 di Minas Erwin.

Kemudian pada tanggal 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021 di Hotel Hermitage Menteng Jakarta Pusat, Hasbi mendapat fasilitas akomodasi berupa dua unit kamar yaitu Kamar No.111 Tipe Junior Suite dan Kamar No.205 Tipe Eksekutif Suites, total nilai Rp 240.544.400 dari Minas Erwin.

Terakhir pada tanggal 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022 bertempat di Novotel Cikini Jakarta Pusat, Hasbi mendapatkan fasilitas akomodasi berupa kamar sewa No. 0601 dan kamar No. 1202 tipe kamar Executive Suite sebesar Rp 162.700.000 dari Minas Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *