KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Terkait Kasus Korupsi di PT Telkom

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengabulkan panggilan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 26 Juli 2024.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyatakan Menteri Trenggono menghormati seruan Komisi Pemberantasan Korupsi karena menghormati hukum.

Benar, hari ini Pak Trenggono memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang menjunjung tinggi dan menjunjung hukum, kata Doni dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Doni mengatakan Trenggono ingin membantu urusan hukum dalam kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi.

Trenggono disebut memberikan informasi berdasarkan apa yang diketahuinya.

Hari ini dia datang ke KPK untuk membantu penegakan hukum dengan memberikan bukti dan keterangan sesuai pengetahuannya, kata Doni.

Usai pemeriksaan di KPK, lanjut Doni, Trenggono kembali ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Setelah pemeriksaan selesai, beliau kembali menjalankan tugas negara sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Pantauan Tribunnews.com, Trenggono turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.26 WIB. Trenggono naik ke ruang ujian lantai dua sekitar pukul 08.55 WIB.

Artinya, Sakti Wahyu Trenggono hanya diperiksa sekitar 180 menit.

Trenggono yang didampingi beberapa orang awalnya ragu memberikan keterangan kepada wartawan.

Bahkan terjadi saling dorong antara petugas penjaga Trenggono dan awak media yang meliputnya.

Namun, saat berada sekitar tiga meter dari tepi gawang KPK, Trenggono terhenti di tengah jalan.

“Jadi, sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi. Artinya yang saya tahu kejadian ini terjadi pada tahun 2017-2018. Yang saya tahu, saya sampaikan yang tidak saya ketahui, tidak saya sampaikan,” kata Trenggono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerjasama PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Dia diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, melainkan sebagai pemegang saham/manajer PT Teknologi Teknologi Research Global Investama.

Berdasarkan riset yang dilakukan, PT Teknologi Teknologi Global Investama bergerak di sektor telekomunikasi dan teknologi, infrastruktur, dan real estate.

Saat dikonfirmasi apakah Trenggono menerima uang puluhan miliar rupiah terkait akuisisi yang menyulut pemberontakan tersebut, ia membantahnya.

Bahkan Sakti Wahyu Trenggono pun memasang ekspresi kaget hingga tak mampu berkata-kata.

“Tidak ada,” katanya singkat.

Trenggono kemudian mengabaikan pertanyaan wartawan soal dirinya masuk Gedung KPK Merah Putih melalui pintu belakang, bukan pintu depan seperti kebanyakan saksi lainnya.

Trenggono terus berjalan menuju mobil Toyota Innova Zenix bernomor polisi B 8822 ZZH yang sudah menunggunya di depan gedung KPK dua warna.

Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Telkom.

Pertama terkait pengadaan barang dan jasa hasil kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Kedua terkait akuisisi dan pembiayaan proyek data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan secara gamblang konstruksi kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberitahuan tersangka, termasuk pengembangan kasus secara lengkap, hanya akan diumumkan jika Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak melakukan upaya penangkapan atau penahanan.

Vice President Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif bermula dari audit internal PT Telkom Group.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berdedikasi menjaga transparansi dan kerja sama pengawasan proses hukum di KPK.

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih perusahaan pelat merah,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

“Proses hukum yang berjalan saat ini tidak menghambat jalannya usaha maupun kinerja perusahaan,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *