TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini, Senin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kantor polisi di PT Wahana untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua Hakim (MA) Havi Hassan Yohanshah diperiksa sebagai tersangka. direktur utama Adhyavarna. , 12 Agustus 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih BPK atas nama pengusaha MED,” kata Juru Bicara BPK Tessa Mahardika Sujarta, Senin (12/8/2024).
Sekadar informasi, Menas Erwin Johanshah ditunjuk mengusut kasus suap Hasbi Hassan.
Dalam kasus ini, Husby sebagai penerima suap dan Menas Irwin sebagai pemberi suap.
Kasus ini berbeda dengan kasus suap yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mendapat suap.
Dalam kasus tersebut, Hawi Hassan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setara enam bulan kurungan.
Dakwaan jaksa BPK terhadap Xavi dalam kasus tersebut menyebut Menas Ervin sebagai pihak yang diduga memberikan kepuasan.
Mulai tanggal 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021, di Fraser Menteng Residence Jakarta Pusat, Husbi akan menyewa kamar tipe apartemen nomor 510 senilai 120,1 juta rupiah dari Menas Erwin (Husbi akan menawarkan “SIO Mereka mendapat akomodasi berupa sewa perumahan.
Setelah itu, mulai 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi akan menawarkan dua kamar di Hermitage Hotel Menteng di pusat kota Jakarta: Junior Suite di Kamar 111 dan Executive Suite di Kamar 205. Akomodasi diterima dalam bentuk. Total Rp 240.544.400 dari Menace Irwin.
Terakhir, mulai 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022 di Novotel Cikini Jakarta Pusat, Husbi akan mendapatkan Kamar 0601 dan Kamar 1202 Executive Suite dari Menas Irvine senilai 162,7 juta rupiah. Menerima perumahan dalam bentuk sewa. .