Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Selasa (7/5/2024).
ANS Kosasih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penanaman modal di PT Taspen.
Sekitar pukul 23.30 tersangka muncul dan diperiksa sebagai saksi, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebagai tambahan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi investasi yang diciptakan di PT Taspen (Persero).
Kasus korupsi di perusahaan publik itu diduga bernilai ratusan miliar riyal.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, mantan Presiden Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih ditetapkan sebagai tersangka bersama Presiden dan CEO PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.
Untuk mengusut hal tersebut, tim penyidik KPK pun melakukan penelitian selama dua hari, yakni Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).
Tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di tujuh tempat berbeda di wilayah DKI Jakarta, kata Ali, Jumat (8/3/2024).
Dalam penggeledahan Kamis kemarin, penyidik mendatangi lima lokasi.
Diantaranya dua hunian di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; sebuah bangunan tempat tinggal di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; kediaman di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan.
Sementara penggeledahan dilakukan di tempat berbeda pada Jumat.
Kedua lokasi tersebut merupakan kantor swasta di SCBD Gedung 8, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, mereka menemukan dokumen dan catatan tentang investasi keuangan, perangkat elektronik, dan mata uang asing dalam jumlah besar.