Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Jumat (8/2/2024).
Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Pencucian Uang (MPLU).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih PKC atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara PKC Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka pencucian uang. Dalam hal ini, TPPU tidak sendiri.
KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan kakak laki-laki Windy, Rinaldo Septariand sebagai tersangka.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus pengurusan kasus suap dan gratifikasi Hasbi Hasbi.
Dalam kasus ini, Hasbi Hasbi divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah enam bulan penjara.
Hasbi juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 3.880.844.000.400.