TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/8/2024) memanggil dua orang saksi untuk mengusut kasus PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) atas tuduhan antikorupsi.
Kedua saksi tersebut adalah pegawai BUMD Dita Hertiana/mantan Kepala Divisi Jaringan Perbankan Bandon dan pegawai swasta Fahmi Bagus Mahesa/yang menjadi General Manager Bank Daerah pada tahun 2020.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi yang diduga korupsi di PT Asuransi Jasa (Persero) Indonesia, kata Juru Bicara KPK Tessa Makhardka Sugardo dalam keterangannya. Penyelidikan dilakukan di Polrestabes Bandung. .
Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di Jacinto.
Kasus pertama adalah pembayaran komisi agen oleh PT Jacinto tahun 2017-2020. Kerugian pemerintah akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp36 miliar.
Kasus kedua adalah pembayaran komisi tahun 2015-2020 untuk asuransi pelayaran milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Persero. Perkiraan kerugian nasional sekitar Rp9 miliar.
Jika suatu perkara masuk ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya akan mengadili para tersangka.
Namun praktik Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini hanya memberi tahu tersangka bersamaan dengan melakukan penahanan atau penangkapan.
Awal tahun, Jumat (19/1/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa mantan pejabat PT Pelni dan PT Jasindo.
Eko Yuni Triyanto, Corporate Risk Management Manager PT Belni dan Eko Wari Santoso, Corporate Sales Manager PT Jacinto dari Agustus 2012 hingga Agustus 2013.
Keduanya masuk dalam daftar saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi perlindungan kapal di PT Pelni.
Tim penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK dan berencana memanggil serta memeriksa para saksi, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Tim penyidik KPK memanggil tiga pegawai Jacinto untuk dimintai keterangan.
Saat itu, seorang P.D. bernama Harry Sedianto Pegawai Asurasi Purna Artanugra (Aspan) dipanggil penyidik KPK.
Jasa asuransi yang diduga palsu antara lain asuransi kelautan (tenggelam, terbalik, terbakarnya rangka dan isi kapal), asuransi dekomisioning dan polusi (asuransi kapal karam dan penghapusan pencemaran laut). .