Ilham Rian Pratama, jurnalis Tribunnews.com, melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/8/2024) memeriksa calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan DPR RI Kalimantan Barat, Alexius Akim, pada pemilu legislatif 2019.
Mantan Kepala Dikbud Kalbar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggota Pengganti Sementara (PAW) DPR RI 2019-2024, tersangka Caleg PDIP Harun Masiku .
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada 2019, Alexius Akim mencalonkan diri sebagai calon DPR dari PDIP.
Saat ini Alexius merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Belum jelas apa yang ditemukan tim penyidik dalam pemeriksaan Alexius Akim.
Masalahnya, penyidik KPK masih memeriksa Alexius hingga saat ini.
Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menerima S$19.000 dan S$38.350 setara Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap itu diberikan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permintaan anggota DPR kepada anggota PAW Harun Masiku dari Daerah Pemilihan I Sumsel, yakni Aprilia Riezky.
Kasus Harun Masiku bermula dari Operasi Genggam Tangan (OTT) yang diselenggarakan KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, Satgas KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU dan orang kepercayaannya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara Harun Masiku yang diduga penyuap Wahyu Setiawan tampak menghilang ditelan tanah.
Ditjen Imigrasi menyebutkan, calon DPR dari PDIP pada Pilpres 2019 itu terbang ke Singapura melalui Daerah Pemilihan I (dapil) Sumsel dengan nomor urut 6 pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum peluncuran KPK. DI SANA dan saya tidak pernah kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Bahkan, media dalam negeri mengklaim Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah banyaknya pemberitaan tentang Harun yang kembali ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau buronan sejak 29 Januari 2020.
Dalam pemeriksaan, KPK melarang lima orang bepergian ke luar negeri.
Lima orang yang dicegah adalah Kusnadi, rekan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri Pengurus PDIP Saeful Bahri; serta tiga tim pembela PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.